Jadi Tersangka E-KTP, Setya Novanto Ajukan Praperadilan?

Partai Golkar menunggu surat dari KPK terkait salinan putusan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Jul 2017, 17:54 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 17:54 WIB
Setya Novanto Pimpin Rapat Pleno DPP Partai Golkar
Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (kedua kiri) saat memimpin rapat pleno di ruang rapat utama gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/7). Rapat membahas situasi poltik terkini. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham menyampaikan belum menerima salinan surat putusan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Karena itu, pihaknya belum bisa memastikan akan mengajukan praperadilan atau tidak.

"Jadi praperadilan itu kami sudah katakan bahwa sampai hari ini kita belum terima surat resmi keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK, padahal itu menjadi persyaratan dan sekaligus bahan yang penting untuk kita pelajari bagaimana konstruksi hukumnya, fakta hukumnya, dan sebagainya," ujar Idrus di Kantor DPP Partai Golkar Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).

"Maka itulah nanti akan dijadikan alasan pertimbangan apakah diajukan praperadilan atau tidak," imbuh dia.

Idrus mengatakan, apabila Setya Novanto mengajukan praperadilan, maka harus berdasarkan fakta hukum yang kuat agar proses praperadilan berjalan sesuai yang diharapkan.

"Karena apabila diajukan praperadilan, kita pastikan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," ucap Idrus.

Dai kembali berharap saat ini DPP Partai Golkar menunggu surat dari KPK terkait salinan putusan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

"Sekali lagi kami ingin sekali agar surat keputusan penetapan Pak Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK itu sedapat mungkin telah diterima Setnov atau oleh DPP Golkar," tegas Idrus.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya