Sidang Perdana Uji Materi Perppu Ormas Digelar

Yusril berharap mahkamah konstitusi mengabulkan permohonan membatalkan Perppu ormas.

oleh Winda Ayu Larasati diperbarui 26 Jul 2017, 18:19 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2017, 18:19 WIB
 
Fokus Indosiar, Jakarta -
Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menjalani sidang perdana uji materi Perppu ormas di Mahkamah Konstitusi.
 
Dalam sidang tersebut, pemohon membacakan permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas yang dianggap terlalu memaksakan dan bertabrakan dengan UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berpendapat bagi setiap warga negara Indonesia.
 
Sidang perdana kali ini dimpin oleh tiga majelis hakim yakni Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartono. Yusril berharap MK mengabulkan permohonan serta dapat membatalkan Perppu ormas nantinya. Berita ini mengawali Indonesia Hari Ini dalam Fokus Sore Indosiar yang ditayangkan Rabu (26/7/2017).
 
Pansus Hak Angket KPK, hari ini, kembali menggelar rapat. Rapat kali ini pansus mendengarkan masukan dari presidium mahasiswa Trisakti dan koalisi rakyat untuk parlemen,  berbeda dengan rapat-rapat sebelumnya yang dihadiri hampir seluruh anggota pansus. Hari ini rapat hanya dihadiri oleh Ketua Pansus Agun Gunandjar dan empat anggota pansus lainnya.
 
Jumlah korban kapal motor cepat yang tenggelam di perairan Tarakan, Kalimantan Utara, masih simpang siur hingga Rabu siang. Tim Basarnas masih terus mendata jumlah korban berdasarkan laporan dari petugas setempat. Sementara kapal motor cepat yang tenggelam dan menewaskan sepuluh penumpangnya kini sudah ditambatkan di Dermaga Tengkayu, Tarakan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya