Kemensos Masih Kaji Kejiwaan Ibu Diduga Aniaya Bayinya di Bali

Kemensos mengirimkan tim assesment guna mengetahui kondisi kejiwaan ibu yang diduga menganiaya bayinya di Denpasar.

oleh Mohamad Fahrul diperbarui 29 Jul 2017, 20:03 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2017, 20:03 WIB
20160628-Mensos-Khofifah-Indar-Parawansa
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Sumenep - Kementerian Sosial akan segera menerjunkan tim psikolog untuk mengetahui kejiwaan perempuan yang diduga menganiaya bayinya sendiri di Denpasar, Bali.

Penganiayaan seorang perempuan terhadap bayinya yang diduga anaknya sendiri sempat viral di media sosial.

Bahkan bayi yang menjadi korban kekerasan sempat dibawa ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), namun kemudian sang ibu meminta kembali untuk diasuhnya, sehingga hak asuh tetap diserahkan ke orangtuanya selama dianggap mampu mengasuh anak dengan baik.

"Nanti pastikan ada tim psikolog yang akan menilai, nah kalau misalnya terdeksi memang tidak cukup cakap mengasuh, maka kemungkinan sementara bisa kembali diasuh," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu (29/7/2017).

Khofifah menjelaskan, pihaknya belum bisa menjelaskan banyak soal kejiwaan ibu penganiaya bayi itu sebelum tim psikolog yang ditugaskan oleh Kemensos memeriksanya.

"Yang pasti nanti dari tim psikolog yang akan mendeteksi. Meskipun saya sudah mendapatkan telaah agak detail dari tim saksi," kata Khofifah.

Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya tim psikolog yang diterjunkan, Kemensos dapat menyimpulkan apakah perempuan penganiaya bayi yang merupakan anaknya sendiri itu mengalami gangguan jiwa atau tidak.

Kasus kekerasan terhadap anak oleh orangtuanya tidak bisa semerta-semerta diambil hak asuhnya, terkecuali orangtua tersebut memang benar tidak cakap dalam mengasuh anaknya.

Namun apabila dalam penilaian masih cakap mengasuh anaknya yang sudah pernah dianaya, secara otomatis anak itu dikembalikan ke orangtuanya. Tetapi sebaliknya jika orangtua bersangkutan belum cakap mengasuh, yang jelas hak asuh diambil oleh pihak terkait.

"Tidak mudah mencabut hak asuh bagi orangtua, tapi kecakapan mengasuh menjadi prasarat juga dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Khofifah.

Sebelumnya warganet dihebohkan dengan video penganiayaan bayi oleh seorang yang diduga depresi lantaran ditinggal oleh suaminya. Dalam video yang diunggah akun Facebook Ega Vega terlihat seorang bayi dipukul bokongnya hingga menangis, bahkan si perempuan itu tampak tak menghiraukan tangisannya dan kemudian menjewer telinga sang bayi.

Saksikan video di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya