Polisi Tidak Menahan Tersangka Order Fiktif Gojek, Ini Alasannya

Polisi mempersilakan Sigiarti, tersangka kasus dugaan order fiktif Gojek dan pencemaran nama baik untuk pulang ke rumah.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 01 Agu 2017, 18:04 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2017, 18:04 WIB
Logo Go-Jek di Kantor Go-Jek di Kawasan Kemang
Logo Go-Jek di Kantor Go-Jek di Kawasan Kemang. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Timur mempersilakan Sigiarti, tersangka kasus dugaan order fiktif Gojek dan pencemaran nama baik untuk pulang ke rumah. Wanita yang disapa Arti itu tak ditahan karena beberapa hal.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan salah satu alasan Arti lolos dari penahanan karena ia dianggap tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan koperatif, dan juga tempat tinggalnya jelas," kata Sapta di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (1/8/2017).

Dia melanjutkan, sejauh ini Arti juga berterus terang soal apa yang menjadi motif dirinya melakukan order fiktif Gojek dan pencemaran nama baik. Polisi akan terus mendalami siapa saja orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Motifnya sakit hati cinta ditolak. Masih didalami, ini kan kita periksa handphone dia," ujar dia.

Setidaknya ada dua orang yang mengaku menjadi korban order fiktif jasa transportasi berbasis aplikasi itu. Pertama berupa layanan Go-Food, yakni pegawai sebuah bank swasta bernama Julianto Sudrajat alias Jajat dan petugas PPSU bernama Ahmad Maulana alias Dafi.
Jajat dan Dafi sama-sama mencurigai Sugiarti alias Arti yang merupakan mantan kekasih mereka sebagai dalangnya.

Sebelumnya Arti membantah tudingan tersebut dengan dalih ponselnya hilang. Bahkan, Arti mengaku pernah menjadi korban order fiktif Gojek.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya