Suap Pupuk Urea, KPK Tahan Pejabat Perum Perhutani Jateng

Bambang merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet, di Perum Perhutani unit I Jawa Tengah Tahun anggaran 2010-2011.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Agu 2017, 21:12 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 21:12 WIB
20160526-Suap Pengadaan Pupuk, KPK Periksa Pejabat PT Berdikari-Jakarta
Ekspresi Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (26/5). Siti Marwa merupakan tersangka kasus suap pengadaan pupuk urea di PT Berdikari (Persero) periode tahun 2010-2012. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani unit I Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto.

Bambang merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet, di Perum Perhutani unit I Jawa Tengah Tahun anggaran 2010-2011.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka BW (Bambang Wuryanto) selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2017).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka, terkait kasus dugaan suap pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I, Jawa Tengah. Dua di antaranya merupakan mantan Kepala Perum Perhutani dalam periode yang berbeda.

Keduanya adalah Heru Suswanto (HSW) Kepala Perum Perhutani I Jawa Tengah periode 2010/2011 dan Teguh Hadi Siswanto (THS) Kepala Perum Perhutani unit I Jateng periode 2012/2013.

Sedangkan, tiga lainnya adalah Asep Sudrajat Sanusi (ASS) Dirut PT Berdikari periode 2010/2011, Bambang Wuryanto (BW) Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani unit I Jateng periode 2010/2011, dan Librato El Arif (LEA) Dirut PT Berdikari Persero periode 2012/2013.

Ketiga orang tersebut diduga melakukan suap pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani pada 2010-2011. Dua tersangka lainnya, LEA dan THS diduga melakukan hal yang sama namun untuk periode 2012-2013.

Kelimanya disangka melakukan penggelembungan harga pupuk dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.

Heru sudah dijebloskan ke tahanan Pomdam Jaya Guntur pada Kamis 3 Agustus 2017, sedangkan Teguh sudah dijebloskan terlebih dahulu di rutan yang sama bersama Asep dan Librato.

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya