Pantas atau Tidak Tora Sudiro Jadi Tersangka?

Polres Metro Jakarta Selatan resmi merilis hasil penyelidikan terkait dugaan narkotika yang melibatkan aktor Tora Sudiro.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Agu 2017, 20:54 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2017, 20:54 WIB
20170805-Tora-Jakarta-BNN
Aktor Tora Sudiro saat tiba di BNN. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara senior Hotman Paris mengatakan, tindakan aktor Tora Sudiro menyimpan zat psikotropika Dumolid bukanlah tindak pidana. Sebab, lanjut dia, Dumolid merupakan obat bebas yang bisa dibeli di apotek.

"Dalam kasus artis Tora Sudiro bukanlah perbuatan tindak pidana, apalagi tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemakai narkoba. Sebab, obat tersebut memang tergolong sebagai obat penenang yang sah diperjualbelikan di apotik," kata Hotman saat dikonfirmasi lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (5/8/2017).

Namun, dia mengakui, membeli obat tanpa resep dokter adalah perbuatan terlarang. Tetapi tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana apalagi bukan tindak pidana pemakai narkoba.

"Apabila Dumolid mengandung unsur yang mirip dengan narkoba, maka bukan berarti menjadi tindak pidana pemakai narkoba. Sebab, undang-undang mengecualikan tipe obat penenang tersebut sebagai obat yang tergolong sejenis narkoba," jelas Hotman.

Menurut dia, membeli obat yang sah dan bisa diperjualbelikan, bukanlah perbuatan pidana pemakai narkoba, meskipun tanpa resep dokter. Untuk memakai obat penenang, sambung dia, tidaklah bisa dijerat sebagai seorang pemakai narkoba.

"Semua obat yang terkait dengan syaraf pasti akibatnya ada persamaan dengan narkoba seperti obat antiinsomnia, obat penenang syaraf, atau obat tidur tapi tetap bukan tindak pidana narkotik, karena jenis penenang obat tersebut sah beredar dan diizinkan oleh pemerintah. Pasal 1 ayat 1 KUHP mengatur tidak ada perbuatan pidana kalau belum dilarang secara pidana dalam undang-undang," tutup Hotman.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan resmi merilis hasil penyelidikan terkait dugaan narkotika yang melibatkan aktor Tora Sudiro. Hasilnya, aktor bertato ini ditetapkan sebagai tersangka.

"TS telah kami tanda tangani dan telah kami tahan, dan melanjutkan proses hukumnya," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Vivick Tjangkung, dalam konferensi pers, Jumat (4/8/2017).

Tora Sudiro kini dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Aktor Tora Sudiro resmi jadi tersangka dan ditahan lantaran kedapatan menggunakan dan memiliki zat psikotoprika, Dumolid.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya