Liputan6.com, Jakarta - Aktor Tora Sudiro menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN). Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko menyampaikan, Tora hanya menjalani dua pemeriksaan di laboratorium BNN hari ini.
Pemeriksaan tersangka penyalahgunaan zat psikotropika itu merupakan permintaan dari penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga
"Jadi hanya terdiri dari aspek bidang medis dan assessment bidang psikologis oleh psikiater," tutur Sulis saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (5/8/2017).
Advertisement
Menurut dia, proses assessment terkait penggunaan narkoba ada tiga aspek. Yang terakhir adalah aspek hukum. Pada pemeriksaan hari ini, Tora Sudiro tidak menjalani aspek hukum, lantaran bukan merupakan pengguna narkoba.
"Tersangka menggunakan atau menyalahgunakan psikotropika, sementara psikotropika tidak diatur dalam tema Nomor 4 Tahun 2010 yang mana tema tersebut digunakan sebagai acuan oleh tim assessment terpadu untuk mengevaluasi tersangka. Sehingga dengan demikian tersangka tidak dilakukan assessment bidang hukum," jelas Sulis.
Sementara, hasil dari assessment Tora Sudiro yang memakan waktu sekitar tiga jam itu belum dapat disimpulkan. Nantinya setelah rampung, barulah akan diserahkan ke penyidik untuk kepentingan penyelidikan.
"Yang menentukan rehabilitasi adalah kewenangan penyidik. BNN hanya menjalankan sesuai prosedur tetap permohonan pemeriksaan," Sulis menandaskan.
Saksikan video di bawah ini: