Liputan6.com, Malang - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pembuat situs pornografi berbayar. Dalam waktu enam bulan tersangka berhasil menghasilkan Rp 15 miliar.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Rabu (9/8/2017), penghasilan tersangka MY didapatkan dari jasa iklan dan iuran anggota situs yang beranggotakan 145 ribu orang. Setiap anggota wajib membayar Rp 100 ribu - Rp 150 ribu per enam bulan untuk dapat mengakses konten pornografi.
Tidak hanya itu, para anggota juga bisa melakukan percakapan dengan anggota lainnya di forum diskusi.
Advertisement
Situs tersebut dibuat pada tahun 2010 dan mulai aktif pada 2011. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 200 juta, dua buah mobil, dua kartu ATM, dan sebuah laptop.
Tersangka berinisal MY ditangkap di rumahnya di Kota Malang, Jawa Timur. MY kini terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara atas kasus pornografi yang dilakukannya.