MUI Dukung SKB untuk Bina Mantan Anggota HTI

Wiranto menjelaskan, SKB merupakan langkah lanjutan setelah diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Agu 2017, 09:21 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2017, 09:21 WIB
Tokoh dan Pejabat Tinggi Negara Hadiri Milad MUI ke - 42
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan pada acara Milad MUI ke-42 dan Anugerah Syiar Ramadan 2017 di Jakarta, Kamis malam (26/7). Milad MUI juga diisi dengan peluncuran buku Penggerak Ulama Pelindung Umat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mendukung penuh penerbitan Surat Keterangan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"MUI dukung, mereka (eks HTI) harus dibina," kata Ma'ruf di kantor PBNU, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis 10 Agustus 2017.

Menurut Ma'aruf, pihaknya siap bila diminta membantu membina mantan anggota HTI.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menjelaskan SKB akan dikondisikan oleh kementerian dan lembaga terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kejaksaan Agung.

"Karena sudah ada perppu, berarti sudah dapat dilaksanakan, ada eksesnya, tindak lanjutnya bagaimana," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2017.

Wiranto menjelaskan, SKB merupakan langkah lanjutan setelah diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Nantinya, SKB akan berupa sebagai imbauan untuk mereka yang anti-Pancasila. Diharapkan, mereka dapat kembali menghormati dan tunduk serta meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.


Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya