Razia Pajak Kendaraan, Polres Jakpus Jaring 232 Mobil dan Motor

Menurut Frans Operasi Zebra ini akan dilakukan selama dua pekan ke depan, dan lebih diutamakan pada para penunggak pajak kendaraan bermotor.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Agu 2017, 19:21 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2017, 19:21 WIB
Razia Pajak Kendaraan
Razia pajak kendaraan ini akan dilakukan selama dua pekan ke depan, dan lebih diutamakan pada para penunggak pajak kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra yang serentak dilakukan di tiap Polres. Di Jakarta Pusat, razia pajak kendaraan ini dilangsungkan di kawasan Lapangan Banteng.

"Dari Satwil 20 personel, total ada 40 personel. Polri, Jasa Raharja, Dispenda, Bank DKI," ujar Kanit Samsat Jakarta Pusat AKP Frans Sihombing di lokasi, Jumat (11/8/2017).

Frans menjelaskan, Operasi Zebra dilakukan untuk menjaring para pelanggar pajak kendaraan bermotor.

"Tapi kalau ada kesalahan lain tidak memiliki SIM, menyalahi aturan, tetap ditindak. Tapi ini saya ajak masyarakat untuk bayar. Karena ada yang sejak 2015 tidak bayar pajak," ungkap dia.

Menurut Frans, operasi ini akan dilakukan selama dua pekan ke depan, dan lebih diutamakan pada para penunggak pajak kendaraan bermotor.

Sementara, Staf Samsat Jakarta Pusat Arif Fitra mengatakan, proses pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa langsung di lokasi tilang.

"Ini bagi pelanggar penunggak pajak di bawah satu tahun prosesnya bisa di sini, langsung pelunasan bayar. Tapi kalau sudah mati dua tiga tahun, harus ke kantor Samsat wilayahnya masing-masing," kata dia.

Arif menjelaskan, Operasi Zebra ini berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Sebanyak 232 mobil dan sepeda motor diberhentikan, dan 39 di antaranya dinyatakan sebagai pelanggar, serta empat kendaraan lainnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat, karena pelanggar tidak memiliki surat-surat.

Untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, dan Bank DKI, untuk merazia kendaraan yang belum membayar pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

"Jadi Pemda membangun sarana prasarana berupa jalan, trotoar, rambu lalin, penghijauan agar layak digunakan. Di sisi lain, warga yang baik punya kewajiban, kewajibannya adalah bayar pajak," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya