Kejagung Serahkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pagar Laut ke Bareskrim

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pihaknya mempersilakan Polri menangani kasus tersebut karena objek perkaranya sama.

oleh Nasrul FaizTim News Diperbarui 18 Feb 2025, 09:36 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 16:14 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih untuk mendahulukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pihaknya mempersilakan Polri menangani kasus tersebut karena objek perkaranya sama. Selain itu, proses penyidikan di Mabes Polri sudah lebih dulu berjalan.

"Sekarang ini Polri sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan TP (tindak pidana) pemalsuan di situ, jadi kita mendahulukan itu," ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

Harli menambahkan, Kejagung juga menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di Tangerang, tetapi lebih fokus pada unsur tindak pidana suap atau gratifikasi dalam kasus tersebut.

"Karena objeknya kan sama soal penerbitan sertifikat, nanti kita lihat sekiranya TP pemalsuan itu benar ada, apakah pemalsuan itu karena adanya suap atau gratifikasi atau murni memang pemalsuan saja?" jelas Harli.

Namun demikian, Harli menekankan penyidik tidak akan berhenti usai menerima laporan itu. Sebab Kejagung baru di tahap penyelidikan atau pengumpulan bahan, data, dan keterangan (Pulbaket).

"Masih (diusut), pengumpulan data dan informasi," tutup dia.

 

Naik Penyidikan

Ilustrasi Kantor Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Ilustrasi Kantor Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus pemalsuan dokumen soal pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Hal ini dipastikan setelah dilakukan gelar perkara serta pengumpulan barang bukti atas kasus tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan ataupun pengumpulan barang bukti dan keterangan, kami langsung melaksanakan gelar perkara, di mana gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, yaitu penyidik utama, penyidik madya, dan para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (4/2).

Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

 

Proses Penyidikan Secara Profesional

Jenderal bintang satu ini memastikan, bakal melakukan proses penyidikan perkara tersebut secara profesional. Terlebih, dalam menentukan tersangka.

"Tentu saja kita melaksanakan penyidikan secara profesional. Kita cari dulu dalam proses penyidikan, karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Tapi pada prinsipnya kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Djuhandani memastikan, bakal melakukan penyidikan perkara tersebut dengan secara transparan.

"Yang jelas, kami tetap konsensus, kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang," pungkasnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Pemasangan Pagar Laut dan Dampak ke Nelayan
Infografis Pemasangan Pagar Laut dan Dampak ke Nelayan. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya