Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan lima tersangka yang terlibat kasus pengadilan jalanan yang menewaskan Mohammad Alzahra alias Joya. Tindakan main hakim sendiri itu dilakukan warga di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Joya dituduh mencuri perangkat pengeras suara musala.
Pascakejadian itu, suasana duka kini masih menyelimuti keluarga almarhum di Cikarang, Bekasi. Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Sabtu (12/8/2017), para pelayat terus berdatangan ke rumah korban.
Di rumah kontrakan korban, dipajang beberapa kotak pengeras suara yang selama ini menjadi penghasilan tambahan bagi Joya.
Advertisement
Joya yang berprofesi sebagai tukang reparasai pengeras suara menjadi korban main hakim sendiri warga di Pasar Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Bekasi, Selasa, 8 Agustus 2017.
Istri korban, Zubaidah mengaku sudah memaafkan para pelaku yang telah membunuh suaminya secara sadis. Namun, dia meminta pelaku tetap harus dihukum.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkam lima tersangka yang diduga terlibat hingga menewaskan Mohamad Alzzahra. Menurut Kapolresta Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra, pelaku berinisial SD yang diduga sebagai penyiram bensin dan membakar korban sempat ditembak lantaran hendak kabur saat dibawa menunjukkan rumah pelaku lain.
Sementara itu, untuk menjamin keselamatan istri dan anak Joya serta dua saksi kunci, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan.