Balon Tradisional Wonosobo Dapat Izin Terbang, Ini Alasannya

Balon harus menggunakan tali pengikat dengan ketinggian maksimal 150 meter.

oleh Sunariyah diperbarui 19 Agu 2017, 18:28 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2017, 18:28 WIB

Liputan6.com, Wonosobo - Ratusan pecinta balon udara di Wonosobo, Jawa Tengah kini sudah kembali diperbolehkan menerbangkan balon udara tradisonal yang sebelumnya sempat dilarang.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Sabtu (19/8/2017), ijin tersebut dikeluarkan karena telah dicapai kesepakatan penerbangan. Yaitu balon harus menggunakan tali pengikat dengan ketinggian maksimal 150 meter.

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Indonesia (Perum LPPNPI) atau Airnav dan aparat kepolisian menyatakan, menerbangkan balon udara tradisional bisa menjadi potensi wisata dan mulai diakui secara resmi.

Sebelumnya, perbangan balon udara di wilayah Wonosobo sempat dilarang karena mengganggu penerbangan hingga membakar rumah warga.  

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya