Liputan6.com, Jakarta Komite II menindak lanjuti aspirasi dari masyarakat Kabupaten Belitung terkait penolakan keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung Timur. Keberadaan HTI justru dianggap merusak lingkungan seperti penebangan hutan yang berpotensi memunculkan banjir.
Terkait permasalahan tersebut, Ketua Komite II, Parlindungan Purba, bersama Senator dari Provinsi Bangka Belitung mengadakan rapat bersama Camat dan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Belitung, serta Kementerian Kehutanan di Gedung DPD RI, Senin (21/8/2017). Kehadiran para Camat dan Kepala Desa bertujuan untuk mengupayakan penghentian aktivitas terkait HTI di wilayahnya dengan menyelamatkan hutan desa dan lahan pertanian yang akan dikonversi menjadi areal HTI.
Merespons aspirasi tersebut, Parlindungan akan mengiriman surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera membentuk tim investigasi terkait penyalahgunaan hak HTI di Kabupaten Belitung. Dirinya menilai keberadaan HTI harus sesuai prosedur dan kondisi lapangan sebenarnya. Selain itu, HTI jug harus menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produktivitas.
Advertisement
“Kami meminta perlu adanya tindakan secepatnya. Kementerian LHK mengeluarkan surat investigasi dalam rangka SP3 dan mohon untuk membuat surat menghentikan kegiatan di lokasi. Ini untuk mengantisipasi agar tidak ada permasalahan di lapangan. Dan dalam waktu dekat kita akan turun bersama-sama ke sana,” ujar Parlindungan.
Senator dari Provinsi Bangka Belitung, Tellie Gozelie, menyatakan bahwa dirinya akan selalu mengawal dan menindak lanjuti masalah HTI di daerahnya. Tellie meminta selama DPD RI menindak lanjuti masalah ini, Kepala Desa dan Camat di Kabupaten Belitung menjaga kondisi dan keamanan di daerahnya masing-masing.
“Sementara saya harapkan tetap menjaga kondusifitas di daerah. Jangan kita memanas-manasi warga. Saya justru meminta kepada Kepala Desa untuk tetap menjaga keamanan daerah masing-masing, hindari konflik,” ucap Tellie.
Menurut Camat Sijuk, Abdul Hadi, selama ini pembangunan HTI tidak dilakukan sesuai prosedur, salah satunya adalah dalam perumusan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Seharusnya saat penyusunan AMDAL, masyarakat sekitar dilibatkan, tetapi yang terjadi adalah masyarakat tidak pernah dilibatkan didalam perumusan AMDAL.
“AMDAL ada amanat keterlibatan masyarakat. Ini baru sosialisasi dianggap kita sudah menerima dalam pengelolaan kawasan ini, masukan dari masyarakat diabaikan,” kata Abdul.
Ia melanjutkan, selama ini pengelolaan kawasan tersebut tidak sesuai karena pemegang hak HTI justru melakukan penebangan hutan yang dapat merugikan masyarakat. Menurut Abdul, masyarakat sudah mengambil sikap untuk tidak menerima HTI di Kecamatan Sijuk.
“Kami tidak mau yang awalnya Belitung aman-aman saja, dengan adanya investasi yang tidak pro dengan masyarakat, justru malah merugikan masyarakat,” ujar dia.
Sementara itu, Plh. Direktur Usaha Hutan Produksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Drasos Polino, mengatakan bahwa turunnya hak pengelolaan kawasan HTI muncul dengan adanya rekomendasi dari kepala daerah mulai dari Bupati sampai Gubernur. Tanpa adanya rekomendasi itu, kementerian tidak berani mengeluarkan izin. Terkait masalah HTI di Kabupaten Belitung, dirinya bersama kementerian akan melakukan investigasi terkait masalah ini.
“Jika di lapangan terdapat pelanggaran hukum, seperti tidak ada izinnya penebangan, ya bisa dilaporkan untuk adanya penindakan hukum. Terkait pelanggaran, kita harus mengedepankan terhadap proses hukum yang ada,” ucap Drasos.
(*)