Liputan6.com, Jakarta - Bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto membenarkan soal adanya aliran uang proyek e-KTP ke Ketua DPR RI Setya Novanto atau SN atau Novanto. Uang itu diduga mengalir ke SN lewat Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pengusaha.
Sugiharto yang hadir dipersidangan sebagai saksi mengaku, mengetahui soal aliran dana itu setelah mendapat laporan dari Anang Sudihardjo dan Andi Narogong. Saat itu, Anang dan Andi mengatakan kepadanya bahwa pembayaran proyek e-KTP dari negara ke konsorsium PNRI untuk empat termin senilai Rp 1,8 triliun, sebagiannya telah diberikan ke Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI.
"Ke SN, ke Setya Novanto," kata Sugiharto saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 21 Agustus 2017 malam.
Advertisement
Pernyataan Sugiharto diperkuat oleh saksi Irman yang menyampaikan, uang itu berasal dari konsorsium.
"Uang dari konsorsium. Totalnya saya nggak ingat. Pokoknya (uang) untuk Setya Novanto dan kawan-kawan, tapi kawan-kawannya itu nggak disebut," ujar Irman.
Jaksa KPK sebelumnya mengungkap adanya aliran dana terkait korupsi pengadaan e-KTP kepada Setya Novanto. Hal itu muncul saat jaksa membacakan surat dakwaan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.
"Pada sekitar Mei 2012, terdakwa (Andi Narogong) dan Anang S Sudihardjo melaporkan kepada Sugiharto bahwa atas pembayaran tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 pada 2011 seta pembayaran tahap 1 pada 2012, yang seluruhnya berjumlah Rp 1.857.885.808.629, sebagian uang tersebut oleh terdakwa (Andi Narogong) telah diberikan kepada Setya Novanto," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan terdakwa Andi Narogong.
Selain Setya Novanto, Andi Narogong juga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR lain. Sayangnya jaksa dalam dakwaan Andi Narogong ini tak membeberkan secara rinci nama-nama anggota DPR lain tersebut. Hal ini berbeda dengan surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang menjelaskan secara detail siapa-siapa saja kalangan Senayan yang menerima beserta besarannya.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, jaksa hanya menyebut beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 diuntungkan sejumlah USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar.
"Bahwa seluruh uang yang diterima oleh terdakwa dan sebagian diberikan kepada Irman, Diah Anggaraeni, Sugiharto, Setya Novanto, serta kepada anggota DPR RI baik pada saat proses penganggaran maupun pada saat pelaksanaan pengadaan tersebut, berasal dari keuangan negara yakni bersumber dari selisih kemahalan harga sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang sebesarnya, dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik)," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, Andi didakwa bersama Setya Novanto merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Saksikan video menarik di bawah ini: