Kronologi Terungkapnya Sindikat Saracen, Ada Unsur Kebetulan

Polisi sukses membongkar sindikat penyebar ujaran kebencian, Saracen. Terungkapnya kasus ini ternyata berangkat dari kasus-kasus lain.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 25 Agu 2017, 07:10 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2017, 07:10 WIB
Tiga Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian Lewat Internet Ditangkap
Kasubbagops Satgas Patroli Siber, AKBP Susatyo Purnomo (kiri) menunjukkan barang bukti kasus penyebaran ujaran bernada kebencian lewat internet saat rilis di Mabes Polri Jakarta, Rabu (23/8). Tiga tersangka ditangkap. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berhasil mengungkap sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen. Terbongkarnya kasus itu rupanya karena unsur kebetulan.

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, pemimpin Saracen Jaspriadi awalnya disangkakan kasus akses ilegal terhadap akun Facebook. Bermula dari penangkapan tersangka Sri Rahayu Ningsin pada 5 Agustus lalu. Ia menjadi tersangka penghinaan pada Presiden Jokowi.

Setelah ditangkap, akun Facebook yang digunakan Sri untuk menyebarkan kebencian ternyata masih aktif.

"Ternyata akun milik S ini yang sudah di-takedown oleh penyidik, ternyata dipulihkan oleh Jaspriadi. Makanya kemudian yang bersangkutan ditangkap penyidik siber karena ilegal akses," papar Irwan pada Liputan6.com, Kamis 24 Agustus 2017.

Polisi pun meringkus Jaspriadi di kediamannya di Pekanbaru, Riau. Hasil pemeriksaan di lapangan membuat polisi terkejut.

Mereka menemukan fakta, Jaspriadi terkait tiga orang lain yang sebelumnya ditangkap polisi dalam kasus ujaran kebencian. Selain Sri Rahayu, juga ada Ropi Yatsman dan Muhammad Faisal Tanong.

Ada pun Yopi sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Ia divonis 15 bulan penjara karena menghina Presiden.

"Ternyata mereka adalah satu kelompok dalam grup Saracen yang kami duga selama ini sering menyebarkan ujaran kebencian maupun hoax yang berbau SARA," ujar Irawan.

Ia memastikan, ketiga orang itu saling kenal. Polisi pun sudah mengantungi bukti komunikasi mereka.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

 

Ujaran Kebencian Senilai Ratusan Juta

Saracen beroperasi secara profesional. Mereka menjual konten ujaran kebencian yang mereka sebarkan.

"Mereka menyiapkan proposal. Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta rupiah," ujar Irwan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017.

Namun, Irwan tidak membeberkan siapa saja sasaran pasar jual beli konten hate speech dan SARA ini. Polisi enggan berspekulasi mengenai kemungkinan adanya politikus yang menjadi pemesan konten terlarang itu.

"Masih dalam pendalaman. Tapi kurang lebihnya seperti itu (melalui sistem pemesanan)," kata dia.

Sindikat penyebar kebencian ini diketahui memiliki ribuan akun. Mereka juga berbagi tugas untuk mengunggah konten pro dan kontra terhadap suatu isu.

"Misalnya, kurang lebih 2 ribu akun itu, dia membuat meme menjelek-jelekkan Islam, ribuan lagi kurang lebih hampir 2 ribu juga menjelek-jelekkan Kristen. Itu yang kemudian tergantung pemesanan," jelas Irwan.

Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo menuturkan, angka yang ditawarkan dalam setiap proyek ujaran kebencian dan SARA oleh Saracen ini mencapai Rp 100 juta.

"Dia menawarkan ya senilai Rp 75 juta sampai Rp 100 juta, itu atas proposal ya," ujar Susatyo.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya