Hakim: Patrialis Akbar Gunakan Uang Suap untuk Umrah

Majelis hakim memvonis terdakwa penyuap mantan Hakim MK Patrialis Akbar. Yang mengejutkan adalah bagaimana uang suap itu dimanfaatkan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Agu 2017, 14:09 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2017, 14:09 WIB
Beragendakan Dakwaan, Patrialis Akbar Jalani Sidang Perdana
Ekspresi Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). Patrialis didakwa menerima suap sebesar 20 ribu dolar Amerika dan 200 ribu dolar Singapura. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis penyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, tujuh tahun penjara. Basuki selaku pemilik CV Sumber Laut Perkasa terbukti memberikan suap US$ 50 ribu kepada Patrialis untuk kepentingan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurut hakim, dari total uang tersebut, sebanyak US$ 10 ribu digunakan Patrialis untuk berangkat umrah.

"Uang US$ 10 ribu yang diberikan Kamaludin untuk biaya umrah Patrialis Akbar," ujar hakim sebelum membacakan vonis untuk Basuki Hariman, Senin (28/8/2017).

Awalnya, Kamaludin yang merupakan orang terdekat Patrialis meminta kepada Basuki Hariman untuk menyiapkan uang sejumlah US$ 20 ribu. Basuki menyanggupinya dengan meminta kepada sekretarisnya, NG Fenny, untuk menyiapkan uang tersebut.

Pada 23 Desember 2016, Patrialis Akbar sempat menghubungi Kamaludin dan menanyakan permintaan uang tersebut. Kamaludin menjawab belum ada kabar lebih lanjut dari NG Fenny maupun Basuki Hariman.

Selang beberapa waktu, akhirnya pemberian uang tersebut dilakukan oleh staf keuangan CV Sumber Laut Perkasa kepada NG Fenny dan diserahkan kepada Kamaludin sebesar US$ 20 ribu di Plaza Buaran.

"Pada pukul 19.30 WIB, setengah dari uang tersebut, yakni US$ 10 ribu diberikan oleh Kamaludin kepada Patrialis Akbar di Cipinang, Jakarta Timur," kata hakim.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

 

Tuntutan Jaksa

Patrialis dituntut 12 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstisusi.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2017.

Dalam tuntutan, jaksa menilai, perbuatan Patrialis tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Jaksa Lie melanjutkan, perbuatan Patrialis juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi.

Lebih jauh, jaksa menilai Patrialis dalam persidangan kerap berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Meski begitu, terdakwa dianggap sopan dalam persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menurut Lie Putra, Patrialis terbukti menerima uang US$ 70 ribu dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan NG Fenny melalui Kamaludin.

Namun, persidangan belum menjatuhkan putusan terhadap Patrialis. Dua terdakwa penyuap Patrialis lebih dulu divonis oleh majelis hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya