Polisi Bekuk Penjual Barang Fiktif di Situs Belanja Online

Tersangka diduga sudah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 31 Agu 2017, 06:51 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2017, 06:51 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan meringkus penjual mobil fiktif dalam situs jual beli online. Meski telah berpenutup kepala, pemuda berinisial RZ yang ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat ini hanya bisa tertunduk di kantor Polres Metro Jakarta Selatan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (31/8/2017), RZ adalah pelaku penipuan penjualan mobil secara fiktif di situs jual beli online, dengan modus menilap uang muka yang dibayarkan korban.

Pelaku meminta uang muka antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Tersangka diduga sudah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah, mengingat situs yang digunakan merupakan website belanja online berskala nasional.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah telepon seluler, notebook, serta sejumlah kartu provider yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kini tersangka dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya