VIDEO: Praperadilan Dikabulkan, Kasus ITE Ade Armando Berlanjut

Johan menilai ada yang tak sesuai dengan yuridiksi, terkait keluarnya surat SP3 tersebut.

oleh Gautama Adianto diperbarui 04 Sep 2017, 20:51 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2017, 20:51 WIB

Liputan6.com, Jakarta Johan Khan, pelapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terlapor dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan permohonannya.

Selengkapnya:

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan, Kasus ITE Ade Armando Berlanjut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya