Liputan6.com, Jakarta - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dosen UI Ade Armando dianulir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembatalan SP3 diputuskan melalui sidang praperadilan yang dilayangkan pelapor Ade, Johan Khan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta, menyatakan pihaknya siap memproses kembali penyidikan kasus Ade Armando yang sempat dihentikan. Namun, pihaknya tidak serta merta membuka kembali kasus tersebut.
Advertisement
Polisi lebih dulu masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kan nanti ada turunannya, hasil putusannya, sampai saat ini kami belum menerima, sehingga kami tidak mengetahui secara detil hal-hal apa saja yang menjadi dasar pengadilan untuk mencabut SP3 tersebut," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/9/2017).
Namun Adi tidak menjelaskan secara detail status hukum dosen Ilmu Komunikasi UI itu pascaputusan praperadilan SP3 kasusnya. Yang pasti, polisi siap membuka kembali proses penyidikan kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA yang sempat ditutup itu.
"Dengan putusan tersebut kita akan mengembalikan kembali. Itu sebenarnya bukan meniadakan atau menghapus (status) tersangka, keputusan untuk membuka proses penyidikan kembali," kata dia.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Dinilai Nodai Agama
Sebelumnya, Ade Armando telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial pada 25 Januari 2017. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ade dilaporkan oleh warga bernama Johan Khan atas postingannya yang dianggap menodai agama dan golongan tertentu. Namun polisi tidak menemukan unsur pidana pada dugaan penodaan agama dan hanya menjerat Ade Armando dengan UU ITE.
Belum juga sebulan, polisi menerbitkan SP3 terhadap kasus Ade Armando. Penyidikan kasus tersebut pun dihentikan, hingga akhirnya dianulir oleh PN Jakarta Selatan setelah pelapornya memenangkan gugatan praperadilan.
Advertisement