PN Jaksel Kabulkan Praperadilan, Kasus ITE Ade Armando Berlanjut

Johan menyimpulkan, hari ini Ade Armando sudah menyandang status tersangka lagi dalam kasus dugaan pelanggaran ITE.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Sep 2017, 14:33 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2017, 14:33 WIB
Ade Armando-Kasus Pelanggaran UU ITE
Johan Khan, pelapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terlapor dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando. (Liputan6.com/Putu Merta SP)

Liputan6.com, Jakarta - Johan Khan, pelapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terlapor dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengabulkan permohonannya.

Johan mengajukan praperadilan terhadap lahirnya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) Ade Armando oleh Polda Metro Jaya. Dia menilai ada yang tak sesuai dengan yuridiksi, terkait keluarnya surat tersebut.

"Ini sudah sesuai keinginan kita, dan ini permintaan semua umat. Memang sejak awal fakta persidangan bahwa SP3 ini tidak sah. Alhamdullilah," ucap Johan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Karena itu, Johan menyimpulkan, hari ini Ade Armando sudah menyandang status tersangka lagi dalam kasus dugaan pelanggaran ITE. Maka itu, pihaknya akan terus mengawasi proses penyidikan kasus ini lebih lanjut.

"Tentunya Ade Armano resmi jadi tersangka lagi, dan tidak berhenti sampai di situ, proses lainnya tetap bergulir. Baik itu penangkapan dan lainnya," pungkas Johan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Aris Bawono Langgeng sebelumnya memutuskan penerbitan SP3 atas dugaan pelanggaran UU ITE, yang dilakukan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, tidak sah.

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tidah sah surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/22/II/2017/ Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan. Ketiga membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Aris dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin.

Hakim menjelaskan, pertimbangan ini setelah melihat bukti P10 (bantuan keterangan ahli) dan P12 (laporan pengembangan penyidikan) yang belum diuji penyidik. Di mana, hakim sempat menyebut P10 dan P12 adalah postingan lain dari Ade Armando.

Karena hal itu, kata hakim, hal tersebut perlu diuji kembali. Apakah memang ada niat atau tidak dari Ade Armando melakukan dugaan pelanggaran UU ITE.

Saksikan video menarik berikut ini:


Dianggap Nodai Agama

Johan Khan, pelapor kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando, mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

Gugatan ini dilayangkan, lantaran polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.

Johan Kahn melaporkan Ade Armando pada Mei 2015 atas unggahan status di Facebook yang menuliskan, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues."

Unggahan tersebut dianggap menodai agama. Ade Armando akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Januari 2017. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, pada 21 Februari 2017, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, saat itu Kombes Wahyu Hadiningrat, menyatakan kasus Ade telah dihentikan. Polisi beralasan penerbitan SP3 itu dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana pada perkara tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya