Liputan6.com, Yogyakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, lembaga nonstruktural yang dibentuk lewat undang-undang tidak sesuai harapan karena tidak produktif. Berdasarkan evaluasi, ada 11 LNS dibubarkan pada tahun kemarin.
"Yang terakhir Badan Lumpur Lapindo sudah kami jadikan satu unit dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," ujar Asman seusai menyampaikan pidato dalam "Workshop Evaluasi dan Komitmen Penyelesaian Program Legislasi Nasional" yang diselenggarakan oleh Baleg DPR RI di Yogyakarta, Rabu (6/9/2017).
Asman menuturkan, upaya ini dilakukan supaya terjadi efisiensi di birokrasi dan kelembagaan, sehingga tidak ada pemborosan di satu bidang.
Advertisement
Ia juga berharap pada Badan Legislasi supaya pembentukan badan baru benar-benar dipikirkan keberadaannya.
Sementara, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyanti mengatakan, penataan kelembagaan difokuskan pada lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (keppres)/peraturan presiden (perpres). Untuk lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang diperlukan waktu lagi karena harus mengubah undang-undang yang berlaku. Saat ini, terdapat 85 lembaga yang dibentuk berdasarkan UU.
"Tantangan terbesar kami adalah membubarkan LNS yang dibentuk berdasarkan UU karena dengan menghentikannya kami juga harus membentuk UU, sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang," kata Rini.
Nasib Pegawai
Adapun nasib pegawainya, Rini menjelaskan, juga akan dikembalikan ke kementerian atau lembaga masing-masing.
Penataan kelembagaan pemerintah ini merupakan salah satu tujuan dari reformasi birokrasi untuk menghasilkan kelembagaan pemerintah yang tepat ukuran, tepat fungsi, dan tepat proses.