Polri: Kita Berharap Tidak Ada Konflik dengan KPK

Terkait pelaporan Aris Budiman terhadap Novel Baswedan, Setyo menilai itu adalah hak pribadi yang bersangkutan dan tetap harus dihormati.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 08 Sep 2017, 06:33 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 06:33 WIB
KPK Silaturahmi ke Mabes Polri
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan salam komando di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7). Agus Rahardjo dan rombongan menemui Kapolri dan jajarannya untuk bersilaturahmi setelah lebaran. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Hubungan KPK dan Polri kembali memanas akhir-akhir ini yang antara lain dipicu oleh pelaporan penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. Namun, Polri berharap permasalahan tersebut tidak sampai memicu konflik antara dua lembaga, KPK dan Polri.

"Kita berharap tidak (ada konflik). Hubungan antarlembaga bagus, nggak ada masalah," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).

Terkait pelaporan Aris Budiman terhadap Novel Baswedan, Setyo menilai itu adalah hak pribadi yang bersangkutan dan tetap harus dihormati.

"Aris punya hak dan kita harus hormati, ada hak pribadi. Kita harapkan ada keseimbangan hubungan antarlembaga, hak harus dihormati," kata Setyo.

Hal senada juga dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Martinus Sitompul. Dia mengatakan, apa yang dilakukan Aris sebenarnya bisa juga dilakukan setiap orang.

Setiap orang, ujar Martinus, punya hak untuk melaporkan orang lain ke pihak kepolisian jika dianggap merugikan dirinya.

"Laporan-laporan yang dilakukan itu kaitannya bahwa ada seseorang yang merasakan dirugikan dan siapa saja memiliki hak (untuk membuat laporan) dan ini diterima oleh Polri," ujar dia.

Laporan itu, lanjut Martinus, akan diproses oleh kepolisian dalam bentuk penyelidikan dan penyidikan.

"Ini bagian dari memenuhi hak seseorang dalam kaitan berperkara. Siapa saja boleh (melakukan pelaporan ke polisi)," terang Martinus.

Saksi Penyidik KPK

Polisi tengah mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan penyidik senior KPK Novel Baswedan atas laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Kali ini, polisi kembali memanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, ada sekitar dua penyidik KPK yang bakal diperiksa hari ini. Keduanya telah mengonfirmasi hadir memenuhi panggilan polisi.

"Dua orang ini termasuk ada kaitan dengan 5 orang (saksi yang disebut di BAP), untuk melengkapi keterangan Mas Aris. Sumbernya (penyidik KPK yang diperiksa) dari unsur Polri," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/9/2017).

Namun, Adi enggan membeberkan identitas penyidik KPK yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Adi juga belum bisa memastikan berapa jumlah saksi yang telah diperiksa sejauh ini.

Yang pasti menurut dia, pemeriksaan saksi-saksi akan berlangsung sampai Jumat 8 September 2017 besok. Sejauh ini, ada lima pegawai KPK yang telah dijadwalkan untuk diperiksa berdasarkan BAP Aris sebelumnya.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya