Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta juga memiliki garasi. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140 tentang pembatasan kendaraan bermotor. Sanksi yang diberikan adalah penderekan bagi mobil yang parkir di jalan raya gang masuk kawasan larang parkir. Sedangkan untuk syarat membeli mobil, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Kepolisian agar tidak menerbitkan STNK bila pemilik tidak memiliki garasi.
VIDEO: Pemprov DKI Buat Aturan Pemilik Kendaraan Harus Memiliki Garasi
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta juga memiliki garasi. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014
Diperbarui 08 Sep 2017, 14:02 WIBDiterbitkan 08 Sep 2017, 14:02 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Final Copa del Rey Barcelona vs Real Madrid: Drama Extra Time, Blaugrana Juara usai Kalahkan Los Blancos 3-2
5 Look Makeup Natural Artis Berhijab yang Lagi Hits, Simpel dan Bikin Glowing!
Doakan Kepergian Paus Fransiskus, Ribuan Jemaat Katolik Ikuti Misa Requiem di Gereja Katedral Medan
Jejak Perkembangan Motif Batik Betawi
Banyak Ijazah Warga Jakarta Ditahan, Pramono Minta Pemutihan Dilanjutkan
Film The Accountant 2 Tayang, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Amalan-Amalan Berpahala Setara Haji dan Umrah, Nomor 3 Khusus Wanita Muslimah
Solusi Jitu Korban PHK Mencari Pekerjaan
Alasan Mengapa Cirebon Bergaya Jawa, Sementara Brebes Masih Sunda
Waketum Golkar Ajak Publik Tak Habiskan Energi Bahas Usul Pergantian Wapres dan Isu Ijazah Palsu
Makanan Ultra Proses Ternyata Memengaruhi Kesehatan Mental
4 Tips Memilih Gamis 2025 yang Nyaman Dipakai Sehari-hari, Yuk Simak!