VIDEO: Pemprov DKI Buat Aturan Pemilik Kendaraan Harus Memiliki Garasi

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta juga memiliki garasi. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 08 Sep 2017, 14:02 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 14:02 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta juga memiliki garasi. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140 tentang pembatasan kendaraan bermotor. Sanksi yang diberikan adalah penderekan bagi mobil yang parkir di jalan raya gang masuk kawasan larang parkir. Sedangkan untuk syarat membeli mobil, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Kepolisian agar tidak menerbitkan STNK bila pemilik tidak memiliki garasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya