Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta juga memiliki garasi. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140 tentang pembatasan kendaraan bermotor. Sanksi yang diberikan adalah penderekan bagi mobil yang parkir di jalan raya gang masuk kawasan larang parkir. Sedangkan untuk syarat membeli mobil, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Kepolisian agar tidak menerbitkan STNK bila pemilik tidak memiliki garasi.
VIDEO: Pemprov DKI Buat Aturan Pemilik Kendaraan Harus Memiliki Garasi
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta juga memiliki garasi. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014
Diperbarui 08 Sep 2017, 14:02 WIBDiterbitkan 08 Sep 2017, 14:02 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
SBY Minta Demokrat Kawal Danantara dan Semua Program Prabowo
Dana Kelolaan Danantara Bikin Investor Yakin Tanam Modal ke Indonesia
VIDEO: Acara Komedi “Saturday Night Live” Cetak Banyak Artis, Masuk Usia 50 tahun
Tips Agar Jelly Tidak Berair: Panduan Lengkap Membuat Jelly Sempurna
Sering Diabaikan, Ternyata Cara Memegang HP Bisa Mencerminkan Sifat Aslimu
Menteri Selandia Baru Andrew Bayly Resign Usai Pegang Tangan Stafnya, Apa Salahnya?
Tim Independen Internasional Dilibatkan untuk Susun Struktur Danantara
Adakan Pertemuan Penting! Megawati Undang Elite PDIP ke Rumah, Gubernur Jakarta Datang
Tujuan Kayang dan Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh
5 Tips Ampuh Agar Kulit Glowing Selama Ramadan dan Lebaran 2025
Cek Fakta: Tidak Benar dalam Foto ini Cristiano Ronaldo Tiba di Kupang NTT
Optimisme UMKM soal Danantara: Bisa Tingkatkan Daya Saing