Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta juga memiliki garasi. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 pasal 140 tentang pembatasan kendaraan bermotor. Sanksi yang diberikan adalah penderekan bagi mobil yang parkir di jalan raya gang masuk kawasan larang parkir. Sedangkan untuk syarat membeli mobil, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Kepolisian agar tidak menerbitkan STNK bila pemilik tidak memiliki garasi.
VIDEO: Pemprov DKI Buat Aturan Pemilik Kendaraan Harus Memiliki Garasi
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tiap pemilik mobil di Jakarta juga memiliki garasi. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014
Diperbarui 08 Sep 2017, 14:02 WIBDiterbitkan 08 Sep 2017, 14:02 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Vior Tanpa Makeup, Makin Menawan dengan Pesona Kecantikannya
Sejarah April Mop, Sudah Ada Sejak Zaman Roma Kuno
Ganti Bos, Nissan dan Honda Siap Merger Jadi Raksasa Otomotif Baru
Mahasiswa Cornell University yang Bela Palestina Pilih Tinggalkan AS daripada Dideportasi
3 Tanda Masalah Jantung pada Anak yang Harus Diketahui Setiap Orang Tua
H+1 Lebaran 2025, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Ribuan Pengunjung
Elon Musk Jual X Twitter ke xAI, Rencana Gabungkan AI dan Platform Medsos
Berawal dari Akademi Evos, Ini Perjalanan Karier Onic Kairi
Terungkap, Camilan Sehat yang Bantu Turunkan Kolesterol Tinggi
Potret Semarak Musim Sakura di Tokyo Jepang, Turis Asing dan Warlok Berebut Momen Indah
Pertamina Sebar Promo Pertamax dan LPG Mulai 1 April
Jadwal Semifinal Leg Kedua Copa del Rey 2024/2025, Potensi El Clasico di Final