KPK Perpanjang Masa Tahanan 3 Tersangka Suap PN Jaksel

Perpanjangan penahanan ketiga tersangka dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Sep 2017, 07:46 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2017, 07:46 WIB
Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan
Barang bukti transfer ditunjukkan saat jumpa pers mengenai OTT di PN Jaksel, di KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK menetapkan Panitera Pengganti PN Jaksel, Tarmizi, dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengamanan perkara perdata PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan Eastern Jason Fabrication Service (EJFS).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, perpanjangan penahanan ketiga tersangka dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan.

"Dari tanggal 11 September 2017 sampai 20 Oktober 2017," tutur Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Ketiganya adalah Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi, dan Kuasa Hukum PT ADI Akhmad Zaini‎, dan Dirut PT ADI Yunus Nafik. Mereka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin 21 Agustus 2017 di PN Jakarta Selatan.

"Kurun waktunya ya 40 hari ke depan," jelas Febri.

Tarmizi sendiri diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari Akhmad Zaini agar PN Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang diajukan EJFS terhadap PT ADI yang telah melakukan cedera janji dengan tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tarmizi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Akhmad Zaini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan Yunus Nafik di sel tahanan Polres Jakarta Pusat.

Penangkapan di PN Jaksel

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tim penyidik menangkap lima orang dalam OTT di PN Jaksel 21 Agustus lalu. Mereka adalah AKZ, TMZ, pegawai honorer PN Jaksel TJ, FJG kuasa hukum lain PT ADI, dan sopir rental yang disewa AKZ, S.

Agus mengungkapkan, penangkapan ini dimulai pada Senin, 22 Agustus 2017 pukul 12.30 WIB, di mana KPK mengamankan kelima tersangka di PN Jaksel secara berturut-turut.

"Pertama tim KPK amankan AKZ di depan masjid PN Jaksel. Tim kemudian mengamankan TJ di parkiran motor, setelah itu, tim masuk ke ruang kerja TMZ dan mengamankan yang bersangkutan dari ruangan," ujar dia saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2017.

Tim KPK kemudian mengamankan FJG di ruang sidang dan S di parkiran mobil. Sebelumnya, tim telah memantau AKZ, setelah tiba di Bandara Soetta pagi hari dari penerbangan Surabaya-Jakarta.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya