Liputan6.com, Jakarta - Tim Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Partai Gerindra melaporkan situs tribungroup.com atas tulisan yang dianggap memfitnah ketua umum partainya, Prabowo Subianto. Tulisan itu terkait aksi pembakaran sejumlah sekolah di Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor LP/915/IX/2017/Bareskrim tertanggal 9 September 2017. Dalam laporan tersebut, pihak terlapor, yakni pemilik situs tribungroup.com, dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga
Sekretaris Umum Tim Advokasi Partai Gerindra M Said Bakhrie mengatakan, laporan tersebut terkait pemberitaan yang berjudul "Tidak Terima Dipecat Yansen Binti Ungkap Pembakaran Sekolah Perintah Prabowo". Ia menuding, berita tersebut telah direkayasa dan hoax.
Advertisement
"Ini adalah berita yang direkayasa, dalam hal ini ingin memojokkan atau mematahkan perjuangan Pak Prabowo dan Partai Gerindra yang selama ini konsisten membela rakyat," ujar Said di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9/2017).
Karena itu, pihaknya meminta agar Polri segera menindaklanjuti laporannya dengan melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut. Sebab, tulisan itu dianggap telah meresahkan banyak pihak.
"Dengan teknologi yang dimiliki oleh Bareskrim, kami yakin pelakunya bisa segera ditangkap," ucap dia.
Bukan Media Online
Sementara Ketua Tim Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman menduga, situs tersebut bukanlah media online. Karena itu, pihaknya tidak berencana mengadukan pemberitaan itu ke Dewan Pers.
"Ini bukan pers kayaknya, ini sepertinya profesional sekali dan memang ingin sekali memfitnah Pak Prabowo dan Gerindra, memang rekayasa yang sangat sistematis," kata Habiburokhman.
Apalagi, kata Habiburokhman, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu yang dikutip dalam pemberitaan itu telah menyatakan bahwa tidak pernah memberikan pernyataan soal dugaan keterlibatan Prabowo.
"Bahwa beliau tak pernah ngomong itu dan berita itu adalah hoax," tandas dia.
Sebelumnya, Yansen Binti yang merupakan anggota DPRD Kalteng telah dipecat sebagai kader Partai Gerindra setelah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pembakaran tujuh sekolah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, oleh Bareskrim Mabes Polri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement