Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yakin bisa menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP.
"Selalu kan begitu. Makanya kita di praperadilan selalu sukses, pasti. Karena alasan kuat kita menetapkan (tersangka) pasti ada," ujar Agus Rahardjo Kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2017).
Agus juga mengatakan, Biro Hukum dari KPK sudah mempersiapkan segala sesuatu agar bisa menang dalam praperadilan tersebut.
Advertisement
"Ya siap, kami pasti teman-teman dari KPK biro hukum pasti akan menghadiri. Kita nanti akan ikuti," kata dia.
Sidang perdana praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Chappy Iskandar.
Namun, sidang perdana praperadilan Setya Novanto ini kemudian ditunda hingga Rabu, 20 September 2017.
Gugatan Setya Novanto
Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.
Ketua Umum Partai Golkar itu dipastikan tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, Setya Novanto tengah dirawat di Rumah Sakit Siloam.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement