KPK: Posisi Dirdik Hanya Diisi Jenderal Bintang Satu

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut penyidik di lembaga antirasuah 89 orang. Sebanyak 44 pegawai tetap dan 45 lainnya penyidik Polri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Sep 2017, 15:56 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 15:56 WIB
Novel Baswedan-Aris Budiman
Penyidik KPK Novel Baswedan dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. (Liputan6.com/Rochmanuddin)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut, penyidik di lembaga antirasuah kini ada 89 orang. Sebanyak 44 pegawai tetap, sedangkan 45 lainnya penyidik dari Polri.

"Jadi, yang pegawai tetap itu berasal dari banyak unsur. Sejauh ini, KPK belum pernah merekrut penyidik dari unsur masyarakat sipil," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2017).

Febri menjelaskan, tidak mudah merekrut penyidik dari masyarakt sipil lantaran banyak hal. Di antaranya, calon penyidik harus memiliki pengalaman dan mengetahui tugas internal KPK.

Sedangkan untuk menjadi seorang direktur penyidikan (Dirdik), kata Febri, KPK membutuhkan polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau perwira Polri bintang satu.

Hal tersebut, lanjut Febri, yang menjadi alasan polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) tak menjadi penyidik KPK.

"Kombes itu kan sudah pamen (perwira menengah), dan sekali lagi pangkatnya naik menjadi Brigjen. Sedangkan Dirdik itu setara bintang satu, Brigjen," kata dia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Pencemaran Nama Baik

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan protes Novel melalui e-mail terkait perekrutan penyidik KPK.

Aris Budiman sempat mengatakan, di antara hal yang tidak ia sukai dari Novel Baswedan, lantaran Novel seolah beperan sebagai Dirdik di KPK. Aris merasa Novel seperti mengambil alih tugasnya.

"Bersikaplah profesional. Kalau Anda penyidik, ya jadilah sebagai penyidik. Kalau ingin memberi saran (kepada saya) ya silakan," kata Aris beberapa waktu lalu.

Kendati, menurut Aris, kinerja para penyidik dan jaksa penuntut umum KPK sangat profesional. Sebab, tugas mereka hanya dalam kasus tindak pidana korupsi. Tak seperti penyidik atau penuntut umum di institusi Polri maupun Kejaksaan Agung.

Terkait keputusannya untuk melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Aris mengaku, hal tersebut merupakan masalah pribadi. "Jadi, jangan dikaitkan (masalah dia dengan Novel) dengan institusi Polri atau KPK. Ini masalah pribadi saya dengan penyidik (Novel Baswedan)," Aris menandaskan.

Sementara, pengacara Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan, yang diprotes kliennya bukan soal penyidik berasal dari polisi, melainkan proses perekrutan yang dilakukan Aris Budiman.

Aqsa menyatakan, Novel menginginkan perekrutan penyidik KPK yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak ada penyimpangan. Novel, sama sekali tidak membenci institusi kepolisian yang telah membesarkan namanya.

"Dia (Aris Budiman) sembarang merekrut. Ini yang tidak benar, itu menyalahi aturan internal. Bukan karena Novel benci polisi. Tidak. Itu kan institusi awal dia, yang membesarkan dia," ujar Aqsa, Jakarta, Senin, 4 September 2017.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya