Fokus, Jakarta - Polisi tetap akan mengusut kematian bayi berusia empat bulan, Tiara Debora Simanjorang, meski tidak ada laporan. Pasalnya, pihak rumah sakit diduga melakukan kelalaian, hingga nyawa bayi malang tersebut tidak tertolong.
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Rabu (13/9/2017), Polda Metro Jaya akan memanggil manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kaliders dan orangtua bayi Debora.
Baca Juga
Petugas akan meminta keterangan seluruh pihak terkait, termasuk perawat dan dokter yang menangani pertama hingga pasien meninggal. Hal itu untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus kematian bayi Debora. Terlebih, Dinkes DKI telah menyatakan RS Mitra Keluarga Kalideres lalai dalam penanganannya.
Advertisement
Juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan pihak rumah sakit dapat dikenakan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan jika terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian.
Sementara itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Selasa 12 September 2017 pagi, mendatangi Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Petugas akan melakukan cross check terkait keterangan direksi rumah sakit saat dipanggil Dinas Kesehatan sehari sebelumnya. Namun, pihak rumah sakit melarang wartawan saat akan mengambil gambar kunjungan Dinas Kesehatan.
Tiara Debora Simanjorang, bayi berusia empat bulan, meninggal dunia, diduga akibat kelalaian rumah sakit. Pihak rumah sakit merujuknya ke RS lain lantara pihak orangtua pasien tidak memiliki uang untuk perawatan di Pediatric Intensive Care Unit (PICU).