Liputan6.com, Jakarta Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Tapi siapa yang sebenarnya memiliki tanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah bagi anak-anak mereka sesuai dengan ketentuan syariat?
Baca Juga
Advertisement
Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat fitrah memiliki peran penting dalam menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan. Pembayarannya harus dilakukan sesuai aturan yang telah ditetapkan, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang dengan nilai setara.
Berdasarkan beberapa sumber teks fikih, terdapat ketentuan khusus mengenai siapa yang seharusnya membayarkan zakat fitrah bagi seorang anak, tergantung pada kondisinya. Beriku ulasannya, dirangkum Liputan6.com dari berbagi sumber, Selasa (10/3/2025).
Zakat Fitrah Anak yang Belum Baligh
Anak yang belum baligh dan masih berada dalam tanggungan orang tua, maka zakat fitrahnya wajib dibayarkan oleh orang tua atau walinya. Hal ini dikarenakan anak belum memiliki kemandirian ekonomi dan masih bergantung pada nafkah orang tua.
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqhi Manhaji ‘ala Mażhabi al-Imāmi asy-Syāfi’ī, seseorang yang memenuhi tiga syarat wajib zakat (Islam, hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadan, dan memiliki kecukupan makanan) juga wajib membayar zakat untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, termasuk anak-anak yang belum baligh.
Zakat Fitrah Anak yang Sudah Baligh dan Mampu Bekerja
Jika seorang anak laki-laki telah mencapai usia baligh dan sudah mampu bekerja, maka kewajiban membayar zakat fitrah berpindah kepadanya sendiri. Orang tua tidak lagi berkewajiban membayar zakat fitrah untuknya karena ia dianggap telah mandiri secara finansial. Namun, orang tua tetap boleh membayarkan zakatnya, tetapi harus dengan seizinnya agar tetap sah menurut syariat.
Advertisement
Zakat Fitrah Anak yang Sudah Baligh tetapi Belum Mampu Bekerja
Dalam kondisi di mana seorang anak sudah baligh tetapi belum mampu bekerja, seperti karena kondisi fisik yang lemah atau masih menuntut ilmu yang bersifat wajib bagi dirinya (ilmu agama dan akidah), maka orang tua masih berkewajiban menafkahinya. Dalam hal ini, zakat fitrah anak tetap menjadi tanggungan orang tua.
Sebagaimana disebutkan dalam Fiqhi Manhaji, jika seseorang terhalang bekerja karena kesibukan dalam menuntut ilmu yang bersifat wajib bagi dirinya, maka hal ini dianggap sebagai ketidakmampuan mencari nafkah, sehingga orang tua tetap wajib menanggung nafkah dan zakat fitrah anak tersebut.
Zakat Fitrah Anak Perempuan
Kewajiban menafkahi anak perempuan oleh orang tua berlangsung hingga ia menikah. Berdasarkan pendapat Imam Abu Hanifah dan mayoritas ulama, seorang wali tetap bertanggung jawab atas nafkah dan zakat fitrah anak perempuan hingga ia menikah. Setelah menikah, kewajiban nafkah berpindah kepada suaminya, termasuk dalam pembayaran zakat fitrah.
Zakat Fitrah Anak Yatim
Jika seorang anak yatim memiliki harta atau menerima bantuan yang mencukupi kebutuhannya, maka zakat fitrahnya harus dibayar dari harta tersebut. Namun, jika ia tidak memiliki harta yang cukup, maka zakat fitrahnya menjadi tanggungan orang yang mengasuhnya, seperti keluarga angkat atau lembaga yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak
Dalam Islam, niat merupakan bagian penting dari setiap ibadah, termasuk zakat fitrah. Sebagai bentuk kewajiban yang harus ditunaikan sebelum Idul Fitri, zakat fitrah anak wajib dibayarkan oleh orang tua atau wali. Dalam prosesnya, pembacaan niat yang benar menjadi syarat sah agar zakat diterima sesuai dengan syariat.
Untuk membayar zakat fitrah anak, niat yang diucapkan harus disesuaikan dengan jenis kelamin anak berikut bacaannya.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii… fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya… (nama anak laki-laki), fardu karena Allah Ta’ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii… fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya… (nama anak perempuan), fardu karena Allah Ta’ala.
Advertisement
Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah Anak
Dalam membayar zakat fitrah untuk anak, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar ibadah ini dilakukan dengan benar sesuai syariat Islam. Berikut adalah ulasan mengenai ketentuan pembayaran zakat fitrah anak:
1. Bentuk Zakat Fitrah
Zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras di Indonesia, dengan takaran tertentu sebelum waktu shalat Idul Fitri. Jika zakat dikeluarkan setelah hari raya, maka tidak sah dan hanya dianggap sebagai sedekah. Meski demikian, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai setara makanan pokok yang telah ditentukan. Opsi pembayaran dengan uang tunai sering dipilih karena lebih praktis dan memungkinkan penerima manfaat menggunakannya untuk kebutuhan yang lebih mendesak.
2. Takaran Zakat Fitrah
Jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan untuk anak sama seperti orang dewasa, yaitu sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, seperti beras. Jika membayar dalam bentuk uang, maka nominalnya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.
Sebagai contoh, di Jakarta, zakat fitrah dalam bentuk uang setara dengan Rp45 ribu. Penting bagi orang tua untuk memastikan bahwa kualitas makanan pokok yang dizakatkan sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari agar memenuhi syarat sahnya zakat.
3. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah anak dilakukan dalam rentang waktu yang sama dengan orang tua, yaitu sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Beberapa sekolah dan lembaga sosial juga membuka layanan penyaluran zakat bagi anak-anak, sehingga orang tua bisa memilih jalur pembayaran yang sesuai dan terpercaya. Berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, zakat yang dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri akan diterima sebagai zakat fitrah, sedangkan yang ditunaikan setelahnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
