Polisi Tembak Pembacok Istri dan Anak di Ciledug Tangerang

Saat hendak ditangkap, Agung sempat melawan hingga petugas terpaksa menembak kakinya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Sep 2017, 01:09 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2017, 01:09 WIB
Pembacok istri dan anak di Ciledug.
Pembacok istri dan anak di Ciledug ditangkap polisi. (Liputan6.com/Pramitha Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Pelaku yang membacok istri dan anaknya di Jalan Raden Fatah Gang Haji Hasyim RT 03/06, Sudimara Selatan, Ciledug Kota Tangerang, tertangkap. Pelaku yang diketahui bernama Anak Agung Gede (52) terpaksa didor polisi lantaran berusaha kabur saat akan diamankan.

Tak butuh waktu lama untuk menemukan jejak pelaku. Tiga jam pascapenganiayaan tersebut, Polisi menemukan Agung di ruko samping Ciledug Mas, Jalan Hos Cokroaminoto, Kota Tangerang, Kamis (14/9/2017).

Dalam penangkapan tersebut, Agung sempat melawan hingga petugas terpaksa menembak kakinya.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, korban sempat kabur dengan naik angkot usai membacok istrinya, Sumilih (40), dan anak tirinya Rosmani (16), di depan rumahnya di Jalan Raden Fatah, Gang Haji Hasyim RT 03/06, Sudimara Selatan, Ciledug, Pukul 09.00 WIB.

"Dari tangan pelaku, diamankan satu buah golok sepanjang 15 cm yang di gagangnya masih ada darah, satu ponsel, dan baju korban," beber Harry di Mapolres Metro Tangerang.

Kepada petugas, Agung mengaku tega membacok istrinya lantaran dihantui rasa cemburu. Sebab dia menemukan, ada seorang pria yang dekat dengan istrinya itu.

"Katanya cemburu, korban kerap melakukan kegiatan di luar tanpa sepengetahuan pelaku," tutur Harry.

Sedangkan anak korban juga dilukai oleh pelaku karena sempat berusaha memisahkan pertengkaran tersebut. Anaknya juga sempat berteriak untuk meminta pertolongan tetangga.

"Anaknya luka di tangan, saat ini masih di rawat di rumah sakit. Sedangkan ibunya luka parah dan dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar ,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, jo UU Darurat no  12/1951 tentang penggunaan senjata tajam dengan ancaman 9 tahun penjara.


Tiba-Tiba Menganiaya

Peristiwa pembacokan itu terjadi Kamis (14/9/2017) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, Sumiati dan anaknya Rosmani tengah berada di depan kontrakannya. Pelaku tiba-tiba datang dengan golok dan langsung membacok dua wanita tersebut secara bertubi-tubi.

"Pelaku datang, tiba-tiba membabi buta menganiaya kedua korban. Akibatnya, luka parah pada kaki, badan dan kepala Sumiati," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, di lokasi kejadian.

Sementara anaknya, Rosmani, mengalami luka di pergelangan tangan dan leher. Setelah menganiaya, pelaku langsung kabur.

Kedua korban lalu langsung meminta tolong tetangga sekitar dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Asih Ciledug. Sebagian warga lain melaporkannya ke Polsek Ciledug.


Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya