Liputan6.com, Jakarta - Polisi sudah mengantongi laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus sindikat Saracen. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, LHA dari PPATK itu terdapat sejumlah nama orang yang diduga turut terlibat dalam kelompok Saracen.
Namun, ia belum mau mengungkap siapa orang yang disebut dalam LHA PPATK itu. Setyo juga bungkam saat ditanya apakah pihak tersebut pemesan jasa ujaran kebencian kepada Saracen.
Baca Juga
"Yang pasti orangnya dikenal publik," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Advertisement
Setyo mengatakan, penyidik akan menindaklanjuti temuan dari PPATK itu dan memanggil orang tersebut untuk diperiksa.
"Dit Siber Bareskrim akan segera menindaklanjuti. Artinya orang-orang tersebut akan dimintai keterangan," kata Setyo.
Penyidik juga akan memastikan informasi yang didapat pada pihak yang namanya disebut. "Berkaitan dengan Saracen. Makanya perlu diklarifikasi," tandas Setyo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Asma Dewi di Struktur Saracen
Sebelumnya, polisi menyatakan menemukan nama Asma Dewi dalam struktur Saracen yang tercatat di website Saracen. Asma Dewi sebelumnya ditangkap polisi setelah namanya tercatat mentransfer sejumlah uang ke sindikat Saracen.
Asma Dewi sendiri menyatakan tidak terlibat Saracen.
"Secara kelompok kan tidak ya. Tapi kan kalau di struktur organisasi, di website-nya ada," ujar Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri, AKBP Purnomo, saat ditemui di Wisma Bhayangkari Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Hingga saat ini penyidik masih mencari bukti lain terkait hubungan Asma Dewi dan Saracen. Purnomo mengatakan, tersangka lain yang sudah ditangkap juga menyangkal jika Asma Dewi bagian dari sindikat Saracen.
"Itu harus kita dalami lagi. Proses penyidikan kan masih berlangsung. Belum ada pengakuan dari masing-masing (tersangka). Kan hak mereka untuk menyangkal. Penyidik nanti punya bukti-bukti lain," kata Purnomo.
Ia juga menyampaikan, penyidik mempunyai bukti unggahan berkonten ujaran kebencian dari Asma Dewi di akun Facebook ibu rumah tangga tersebut. Atas perbuatannya, Asma Dewi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.Â
Advertisement