Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 2 tahun yang diajukan jaksa.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 20 Sep 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2017, 12:30 WIB
Patroli Indosiar, Jakarta - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam amar putusannya, Ridho diharuskan menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur (RSKO) selama 6 bulan 10 hari.
 
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Rabu (19/9/2017), rasa haru inilah yang tampak dari raut wajah sang raja dangdut Rhoma Irama, sesaat setelah putusan sang anak Ridho Rhoma dibacakan. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 19 September 2017 petang.
 
Dalam amar putusan majelis hakim menjatuhkan vonis  10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan terhadap Ridho Rhoma.
 
Hakim mengharuskan pelantun lagu "Dawai Asmara" ini untuk menjalani masa rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.
 
Sebelumnya Ridho ditangkap tim Kepolisian Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat pada 25 Maret 2017, Ridho ditangkap bersama barang bukti narkotika yang berhasil disita polisi sabu seberat 0,7 gram

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya