Berani Buang Sampah ke Kali, Denda hingga Rp 500 Ribu

Pasukan oranye bagikan karung kepada warga di bantaran Kali Sentiong, Galur, Senen, dengan harapan warga tak lagi buang sampah ke kali.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 20 Sep 2017, 19:16 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2017, 19:16 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali memperketat hukuman denda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu bagi siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah ke kali.

Hal ini dilakukan karena masih banyak warga yang kerap membuang sampah di kali. Salah satunya di Bantaran Kali Sentiong, Galur, Senen, Jakarta Pusat. 

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Rabu (20/9/2017), di kawasan ini, pasukan oranye bisa mengangkut dua truk sampah setiap harinya.

Untuk mencegah warga tidak membuang sampah di kali, pasukan oranye membagikan karung di bantaran Kali Sentiong, Galur, Senen, Jakarta Pusat. Warga yang diberi karung mengaku sangat senang dan berjanji tidak membuang sampah di kali lagi. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya