Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali memperketat hukuman denda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu bagi siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah ke kali.
Hal ini dilakukan karena masih banyak warga yang kerap membuang sampah di kali. Salah satunya di Bantaran Kali Sentiong, Galur, Senen, Jakarta Pusat.Â
Baca Juga
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Rabu (20/9/2017), di kawasan ini, pasukan oranye bisa mengangkut dua truk sampah setiap harinya.
Advertisement
Untuk mencegah warga tidak membuang sampah di kali, pasukan oranye membagikan karung di bantaran Kali Sentiong, Galur, Senen, Jakarta Pusat. Warga yang diberi karung mengaku sangat senang dan berjanji tidak membuang sampah di kali lagi.Â