Adu Kuat KPK dan Pansus Angket

Sebuah surat dilayangkan ke kompleks parlemen. Surat tersebut berasal dari KPK ditujukan kepada pansus hak angket.

oleh Rita AyuningtyasFachrur Rozie diperbarui 21 Sep 2017, 06:49 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2017, 06:49 WIB
PHOTO: Melawan Korupsi dengan Karya Komik dan Ilustrasi Antikorupsi
Sejumlah karya komik dan ilustrasi antikorupsi digelar dalam pameran bertajuk AKU KPK ( Aksi Komik Untuk KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/8). Pameran tersebut didukung oleh Persatuan Kartunis Indonesia (Pakarti). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah surat dilayangkan ke kompleks parlemen. Surat tersebut berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditujukan kepada Pansus Hak Angket.

Lembaga antirasuah itu memberitahukan soal absennya ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK. Pimpinan KPK bersikukuh tak akan datang ke RDP yang seharusnya digelar Rabu 20 September tersebut.

KPK punya alasan kenapa memilih tak hadir dalam rapat itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan institusinya sangat menghormati DPR sebagai lembaga legislatif. Namun, berkaitan dengan RDP bersama pansus angket, KPK punya pendapat lain.

KPK masih mempertanyakan keabsahan pembentukan Pansus Angket KPK.

"KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya. Mulai dari UUD 1945, UU MD3, Tatib DPR yang semuanya masuk dalam materi yang sedang diuji di MK saat ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, KPK sudah menghadiri RDP dengan Komisi III DPR sebagai mitra kerja. Terlebih, dia menilai materi yang akan dilayangkan kepada lembaga antirasuah tak jauh berbeda dengan RDP di Komisi III beberapa waktu lalu.

"Untuk penjelasan dan jawaban terhadap beberapa materi-materi yang sempat muncul di Pansus Angket pun sebenarnya dijelaskan KPK di forum RDP bersama Komisi III DPR. Itu sebagai bentuk pernghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR," terang Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sikap Pansus

Pansus Angket KPK segera mengakhiri masa kerjanya pada 28 September 2017. Namun, pimpinan KPK masih belum bersedia memenuhi undangan untuk mengonfirmasi hasil penelusuran pansus.

Pimpinan KPK beralasan tidak akan hadir memenuhi undangan pansus sebelum adanya putusan uji materi Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah bagian ini ada di dalam koper tersebut. Kemudian, apakah temuan ini kami sampaikan tanpa konfirmasi KPK, tentu kami akan mengundang (KPK untuk) konfirmasi dan klarifikasi," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/9/2017).

Politikus PDIP ini berharap KPK akan memenuhi undangan pansus sebelum masa kerjanya berakhir. Alasannya, agar KPK juga dapat mempertanggungjawabkan yang dikerjakannya kepada masyarakat dan pansus melaporkannya tidak hanya sepihak saja.

"Supaya tidak sepihak. Tapi, kalau tidak hadir kami tetap laporkan fakta yang kami temukan dalam paripurna DPR," ucap Masinton.

Menurut dia, apabila KPK tidak hadir ke parlemen, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Karena, kata dia, lembaga antirasuah tersebut sudah diberikan mandat dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan wajib melaporkan hasil kerjanya kepada presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam hal ini KPK harusnya hadir. Pun jika tidak berkenan, tetap kami hormati. Tapi, KPK juga harus hormati kerja Pansus Angket yang sudah mengundang," tandas Masinton.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya