KPK Puas Hasil Lelang Barang Rampasan

Barang yang belum laku dilelang adalah mobil Jaguar XJL 3.0 VG AT tahun 2013 warna hitam metalik milik Sanusi.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2017, 06:49 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2017, 06:49 WIB
Lelang Expo 2017
Pengunjung berfoto di depan mobil hasil rampasan KPK dalam Lelang Expo 2017 di Jakarta Convention Center, Jumat (22/9).Tidak hanya barang sitaan, sejumlah barang hasil pelaporan gratifikasi ke KPK juga dilelang dalam acara itu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku cukup puas dengan hasil lelang barang rampasan yang dilakukan pada Jumat di Jakarta Convention Center (JCC) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJK) Kementerian Keuangan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada DJKN, kami cukup puas dengan pelaksanaan lelang kali ini karena sebagian besar terjual meski ada yang belum tapi ada proses yang lebih lanjut ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat 22 September 2017 seperti dilansir dari Antara.

KPK berharap, publik semakin tertarik agar menjadi pesan yang kuat jangan lakukan korupsi karena aset-aset dari korupsi yang terbukti akan diproses dan dilelang.

Terdapat 22 paket barang rampasan yang dilelang dan diperebutkan 595 orang peminat. Ada 21 paket yang laku terjual dengan nilai perkiraan sebesar Rp 3,481 miliar masuk rekening negara dari hasil lelang hari ini sedangkan nilai awal barang sebesar Rp 2,196 sehingga ada kenaikan nilai 63 persen.

Barang yang belum laku dilelang adalah mobil Jaguar XJL 3.0 VG AT tahun 2013 warna hitam metalik dengan nilai jaminan Rp260 juta dan harga awal Rp1,14 miliar bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

"Untuk barang yang belum laku dilelang terbuka kemungkinan untuk dilelang kembali karena lelang dilakukan setiap tahun. Target kami sederhana saja, setelah eksekusi kemudian kita koordinasikan ke DJKN targetnya terjual semua agar terjadi pengembalian kerugian keuangan negara," kata Febri.

Lelang merupakan perintah UU dari pasal 18 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Jakarta III yang merupakan unit kerja vertikal DJKN.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemenang Lelang

Sementara itu, salah satu pemenang lelang, Ronny AF Kalesaram, mengaku khawatir saat akan membeli mobil lelang tersebut. Sebab, barang yang dilelang merupakan barang hasil korupsi.

Pada lelang tersebut, Ronny berhasil membawa pulang Toyota Alphard tipe 2.4 AT seharga Rp 301 juta dan Toyota Camry dengan harga Rp 84 juta.

"Alphard itu pas dengar memang ada rasa tersendiri, agak deg-degan. Tapi tidak masalah. Ini kan kayak lelang seperti biasanya," ujar Ronny di JCC Senayan Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Meski tidak memiliki BPKB dan diharuskan membayar pajak, Ronny mengaku tidak rugi membawa mobil impiannya tersebut. Dia mengatakan mobil koruptor yang dilelang tersebut lebih murah dibandingkan harga di pasaran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya