Liputan6.com, Jakarta Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang mobil sitaan menjadi pembenaran fungsi dan arah kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk masalah KPK.
Menurut Ketua Komisi III DPR yang juga anggota Pansus Hak Angket Bambang Soesatyo, Pansus Hak Angket menemukan dan mengungkap kesemrawutan tata kelola barang sitaan oleh KPK.
Kini, kata pria yang karib disapa Bamsoet ini, sebagian dari barang sitaan itu sudah diselesaikan melalui mekanisme lelang setelah Pansus Hak Angket mempermasalahkannya.
Advertisement
"Kalau saja barang sitaan dilelang usai keputusan inkrah pengadilan, pasti penerimaan negara lebih tinggi dari sekitar Rp 3 miliaran yang diterima saat ini, karena kondisi barang relatif lebih baik," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (25/9/2017).
Itu, kata dia, baru menyangkut barang sitaan berupa mobil. Bamsoet lalu mempertanyakan bagaimana dengan pengelolaan barang sitaan berupa uang, bangunan, dan barang tak bergerak lainnya.
"Agar KPK tidak dipermalukan di kemudian hari, nilai dari semua barang sitaan itu sebaiknya diumumkan kepada publik. Berapa total uang sitaan? Dimana uang sitaan itu disimpan? Apakah uang sitaan itu juga dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)," lanjut dia.
Bamsoet menilai, ada kesan KPK tidak peduli dengan peran dan fungsi Rupbasan. Dia menegaskan, hal ini bisa berakibat fatal.
"Pencatatan dan pengelolaan barang sitaan KPK terkesan semrawut. Dari kesemrawutan itu, muncul kecurigaan yang berpotensi merusak citra KPK," ucapnya.
Misalnya, lanjut dia, tentang rumah sitaan milik seorang terpidana kasus korupsi. Rumah itu masih berstatus sita.
"Tetapi Pansus Hak Angket menerima laporan bahwa rumah dimaksud sudah beralih pemilikan. Cepat atau lambat, cerita seperti ini akan merusak citra KPK," tutur dia lagi.
Â
KPK Transparan
Oleh karena itu, Bamsoet meminta KPK harus bersungguh-sungguh mengelola barang sitaan, termasuk uang sitaan. Dia juga menegaskan KPK harus transparan.
"Biarkan pengelolaan barang-barang sitaan itu diketahui publik. Jangan anggap remeh peran dan fungsi Rupbasan. Kecerobohan mengelola barang bukti akan menghancurkan kredibilitas KPK," Bamsoet menegaskan.
Menurut dia, sudah banyak cerita miring tentang perilaku negatif oknum penegak hukum dalam memperlakukan barang sitaan atau barang bukti.
Contohnya, lanjut Bamsoet, Kejaksaan Agung pernah mempersoalkan perilaku mantan Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi yang diduga melanggar prosedur lelang aset.
"Ada juga kasus jaksa senior di Nusa Tenggara Timur yang harus menjalani proses hukum karena menjual barang sitaan. Pimpinan Polri pun menindak seorang perwira pertama di jajaran Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur, karena yang bersangkutan menjual belasan unit sepeda motor yang berstatus barang bukti," terang dia.
Politikus Partai Golkar ini berharap agar KPK dapat belajar dari beberapa contoh kasus penyalahgunaan wewenang, dalam pencatatan dan pengelolaan barang sitaan atau barang bukti.
"Penyalahgunaan wewenang seperti itu hendaknya tidak terjadi di KPK. Maka, temuan Pansus Hak Angket tentang kecerobohan pencatatan barang sitaan itu hendaknya disikapi dengan sangat serius," jelas Bambang Soesatyo.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement