Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan. Pihak Novanto dan KPK kemudian memberikan salinan kesimpulan kepada hakim tunggal Cepi Iskandar. Sedianya sidang digelar pada pukul 16.00 WIB, namun terlambat hingga pukul 17.40 WIB.
"Hari ini penyerahan kesimpulan, silakan," ujar hakim Cepi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/9/2017).
Advertisement
Kesimpulan dianggap dibacakan dan langsung diserahkan ke hakim, sehingga persidangan berlangsung cukup singkat. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda putusan pada Jumat 29 September 2017 esok.
"Sidang dilanjutkan besok ya, agenda putusan pukul 16.00 WIB," ucap Cepi sembari menutup persidangan.
Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Gugatan tersebut terkait status tersangka Setya Novanto yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Dinilai Akan Menang
Ahli Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan meyakini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memenangkan sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Menurut Agustinus, KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.
"KPK pasti punya alat bukti. Saya lihat dari track record, KPK tidak bisa kasih sembarangan kasih alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," jelas Agustinus saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu, 27 September 2017.
"Oleh karena itu, menurut saya, KPK pasti menang," tegas dia.
Advertisement