Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mempercepat pemberkasan tersangka dugaan ujaran kebencian Jonru Ginting.Â
"Jonru sudah selesai dalam proses penahanan, saya sudah perintahkan Dirreskrimsus untuk mempercepat penyidikan," kata Idham di Jakarta, Rabu 3 Oktober 2017.Â
Baca Juga
Idham mengatakan, penyidik kepolisian berupaya mempercepat pemberkasan guna dilimpahkan tahap satu kepada kejaksaan.
Advertisement
Setelah berkas diterima kejaksaan maka penyidik kepolisian menunggu analisa jaksa untuk menyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (P21) atau terdapat petunjuk yang harus dilengkapi (P19).
Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.
Jonru Ginting dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, tim pembela hukum Jonru berencana akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penangguhan penahanan.
Â
Lakukan Ujaran Kebencian
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas laporan Muanas Alaidid terkait sejumlah unggahannya di media sosial.
"Iya, terkait laporan Muanas Alaidid mengenai ujaran kebencian," ucap Ade.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti cukup. Dia juga mengungkapkan alasan penahanan Jonru.
"Alasannya agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri," kata Argo.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
https://www.vidio.com/watch/840567-jonru-ginting-kembali-dilaporkan-ke-polisi-liputan6-pagi
Advertisement