Penyidik Tahan Jonru di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Jonru yang diperiksa hingga pukul 22.00 WIB, Minggu 1 Oktober 2017 itu, kini mendekam di Rutan Dit Narkoba Polda Metro Jaya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Okt 2017, 16:07 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2017, 16:07 WIB
Jonru Ginting penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Jonru Ginting penuhi panggilan Polda Metro Jaya (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya selesai memeriksa Jonru Ginting sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Jonru yang diperiksa hingga pukul 22.00 WIB, Minggu 1 Oktober 2017 itu, kini mendekam di Rutan Dit Narkoba Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan kita tahan di tahanan Narkoba Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Menurut dia, Jonru ditahan agar memudahkan polisi dalam mendapatkan informasi yang kurang pada pemeriksaan sebelumnya. Namun, dia memastikan penyidik tak akan memeriksa Jonru hari ini.

"(Ditahan) kalau penyidik masih ada kekurangan-kekurangan, yang bersangkutan kita periksakan kembali. Tapi hari ini tidak ada pemeriksaan ya," Argo menjelaskan.

Kembalinya Jonru berurusan dengan hukum kali ini akibat laporan dari pengacara bernama Muannas Alaidid. Jonru dilaporkan akibat unggahan Facebook yang bernada kebencian dan fitnah.

"Pada intinya fitnah mengatakan, klien kita ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar, ujaran kebencian," ujar Ridwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 September 2017.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kronologi Jadi Tersangka

Penggiat media sosial Jonru Ginting resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Hingga saat ini, Jonru masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pengacara Jonru, Juju Purwantoro, mengungkapkan kronologi penetapan tersangka kliennya. Jonru resmi menjadi tersangka setelah diperiksa selama sekitar sembilan jam sejak Kamis 28 September 2017, pukul 16.30 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Meski begitu, Jonru tidak langsung ditahan. Dia sempat dibawa pulang ke rumahnya di kawasan Kecamatan Makasar, Jakarta Timur sebelum akhirnya dibawa kembali ke Mapolda Metro Jaya.

"Kami diantarkan ke rumah Jonru oleh penyidik jam 3 sampai 5 pagi. Lalu kembali ke Polda, salat subuh dan istirahat," ujar Juju di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/9/2017).

Pemulangan Jonru dilakukan bersamaan dengan penggeledahan oleh penyidik. Sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit hardisk, dan buku tentang Aksi 212 disita polisi.

Usai penggeledahan, Jonru ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya. "Iya (ada surat penangkapan), sudah ditandatangani tadi pagi," ucap Juju.

Jonru Ginting diberikan kesempatan istirahat di Mapolda Metro Jaya. Baru sekitar pukul 15.00 WIB, Jonru mulai diperiksa sebagai tersangka. Selanjutnya, polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan status penahanan Jonru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya