Ahmad Dhani Siap Jadi Tersangka Terkait Kicauan ke Pendukung Ahok

Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret 2017.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Okt 2017, 20:33 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2017, 20:33 WIB
[Bintang] Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Deki Prayoga/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani merespons peningkatan status perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan salah satu simpatisan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap dirinya. Dhani bahkan menyatakan kesiapannya jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya kan saya sudah biasa jadi tersangka," ujar Dhani di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).

Ahmad Dhani menyatakan, dirinya tidak akan mengajukan permohonan praperadilan seandainya nanti ditetapkan sebagai tersangka. "Enggak usah (praperadilan)," ucap dia.

Pentolan band Dewa 19 itu mengaku belum mendapat pemberitahuan mengenai peningkatan perkara ke tahap penyidikan. Saat itu, dia pernah diperiksa penyidik sebagai saksi ketika kasusnya masih penyelidikan.

Namun, dia tak mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan itu. Yang pasti, Dhani siap menerima apa pun keputusan penyidik terkait kicauannya di Twitter yang dianggap bermasalah itu.

"Belum ada, tapi saya udah biasa. Pokoknya saya udah biasa jadi tersangka. Kan udah 12 kali jadi tersangka," ucap Ahmad Dhani.

Hasutan

Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret 2017. Kicauan itu dianggap bernuansa hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Esoknya, Dhani meminta maaf melalui akun Twitternya.

Meski begitu, Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dalam laporannya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini sejatinya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 Juli 2017 dengan ditandai pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Dengan begitu, polisi telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Meski begitu, hingga saat ini Dhani masih berstatus sebagai saksi terlapor. Polisi bahkan belum memeriksa kembali Dhani setelah status perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya