KPK Sita Uang Asing dari OTT Ketua Pengadilan Tinggi Manado

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam operasi tangkap tangan itu penyidik telah menyita sejumlah uang.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2017, 12:56 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2017, 12:56 WIB
Remisi untuk Koruptor
Ilustrasi remisi koruptor

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat tengah malam di Jakarta. Dalam OTT itu, KPK menangkap Ketua Pengadilan Tinggi Manado dan seorang anggota DPR.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam operasi tangkap tangan itu penyidik telah menyita sejumlah uang.

"Sejumlah uang dalam mata uang asing juga diamankan sebagai barang bukti di lokasi. Tim masih di lapangan, jadi kami belum bisa informasikan lebih lanjut," ungkap Laode seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/10/2017).

KPK, kata Laode, akan mengumumkan status pihak-pihak yang diamankan dalam konferensi pers yang dilakukan pada Sabtu malam. Serta akan melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP kami dapat melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam," ujar Laode.

Seorang sumber di internal KPK kepada Liputan6.com mengatakan, Ketua Pengadilan Tinggi Manado tersebut terjaring OTT terkait perkara korupsi kejaksaan yang sudah diputus bersalah di tingkat pertama, namun diputus bebas saat terdakwa banding.

"Pemberi dan penerima sudah mengaku. Pemberian pertama kedua dalam bentuk dan jumlah ratusan ribu dolar Singapura, dan dalam mobil di atas sekitar SGD 10.000," ujar sumber yang menolak namanya disebutkan itu.

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya