Liputan6.com, Jakarta - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kepemilikan 20,4 kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas teh asal Tiongkok bermerek Guanyinwang.
"Total ada lima tersangka yang diamankan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di Jakarta Minggu, 8 Oktober 2017.
Baca Juga
Kombes Suwondo mengatakan awalnya petugas meringkus tersangka RZ dengan barang bukti sabu seberat 3,3 kilogram dan mengembangkan terhadap empat tersangka lainnya.
Advertisement
RZ mengaku kepada petugas telah menyimpan shabu sebanyak 7,7 kilogram di rumahnya Jalan Alur Kota Jakarta Utara.
Suwondo menyatakan RZ telah memindahkan barang haram itu ke beberapa lokasi untuk diedarkan.
Bahkan anggota Polda Metro Jaya mengejar barang bukti dan tersangka lainnya ke daerah Pangandaran, Jawa Barat.
"Tersangka RZ juga menjalankan usaha toko yang menjual obat terlarang di kawasan Koja Jakarta Utara," ucap Suwondo seperti dilansir dari Antara.
Selain menyita sabu dan obat terlarang, petugas juga mengamankan 10 unit telepon selular, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI, dua ransel (tas), satu timbangan elektrik, lima pak plastik klip kosong dan satu unit mobil.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: