KPK Juga Jadikan Ibunda Aditya Moha Tersangka Suap Hakim Sulut?

KPK terus mendalami kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulut, ‎Sudiwardono, oleh Aditya Anugrah Moha, Anggota DPR RI.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Okt 2017, 17:14 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 17:14 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulut, ‎Sudiwardono, oleh Aditya Anugrah Moha, Anggota DPR RI Komisi XI. Lembaga antirasuah itu pun membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam pusaran kasus senilai Rp 1 miliar ini.

Aditya Moha diduga memberi suap dalam bentuk mata uang dolar Singapura untuk mengamankan perkara ibundanya, Marlina Moha Siahaan.

Lantas, apakah KPK juga akan menyeret Ibunda Aditya ke pusaran kasus ini?

Menurut Wakil Ketua KPK Loade M Syarif, penyidik tengah mendalami hal tersebut. Dia mengatakan saat ini berbagai temuan barang bukti itu telah disita KPK dan tengah dipelajari.

"(Keterlibatan Ibunda Aditya) Itu menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan, karena sekarang ini kan sebenernya dia (Ibunda Aditya) sedang banding tetapi sudah diputus lima tahun penjara," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kata Aditya

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM) mengakui perbuatannya menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono.

Menurut Aditya, apa yang dia lakukan demi ibunya, Marlina Moha Siahaan.

"Saya berusaha semaksimal mungkin. Niat saya baik, tapi mungkin cara yang belum terlalu tepat. Sehingga saya, sering saya katakan, saya berjuang, saya berusaha maksimal demi nama seorang ibu," ujar Aditya di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu, 8 Oktober 2017.

Dalam perkara ini, Aditya menjanjikan uang kepada Sudiwardono sebesar SGD 100 ribu atau setara dengan Rp 1 miliar. Penyuapan dilakukan agar ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung kasus korupsi dibebaskan di tingkat banding.

Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan Aditya kepada Sudiwardono dalam beberapa tahap. Pemberian awal terjadi sekitar pertengahan Agustus 2017 dengan nilai total SGD 60 ribu di daerah Manado.

Pemberian kedua terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2017 sebesar SGD 30 ribu di daerah Jakarta. Saat pemberian tersebut, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas KPK. Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya