KPK Kantongi Bukti Surat Pemulusan Perkara di PT Manado

KPK menetapkan anggota DPR Aditya Anugrah Moha dan Ketua PT Manado Sudiwardono sebagai tersangka suap penanganan kasus korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Okt 2017, 15:52 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2017, 15:52 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM) dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono (SDW) sebagai tersangka dugaan suap penanganan putusan perkara korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik sudah menemukan surat yang dikeluarkan oleh Sudiwardono agar ibu dari Aditya, Marlina Moha Siahaan yang terjerat kasus korupsi, tidak ditahan.

"Tim juga telah menemukan surat yang diterbitkan PT Manado agar terdakwa (Marlina Moha Siahaan) tidak ditahan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (8/10/2017).

Menurut dia, surat tersebut dikeluarkan pada pertengahan Agustus 2017 atau setelah indikasi pemberian suap pertama oleh Aditya kepada Sudiwardono. Aditya menyuap Sudiwardono untuk memengaruhi putusan pengadilan di tingkat banding untuk Marlina Moha Siahaan.

Marlina sendiri divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado pada Juli 2017. Marlina selaku Bupati Bolaang Mangondow periode 2001-2006 dan 2006-2011, terbukti bersalah dalam perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa di Kabupaten Bolaang Mangondow, Sulut, tahun 2010.

"Diduga suap terhadap SDW ditujukan untuk dua kepentingan, yaitu agar tidak lagi dilakukan penahanan terhadap terdakwa dan untuk mempengaruhi putusan banding," kata Febri.

Total suap yang dijanjikan kepada Sudiwardono oleh Aditya sebesar SGD 100 ribu. Menurut Febri, uang sebesar SGD 20 ribu diperuntukan agar Marlina tidak ditahan, sedangkan SGD 80 ribu untuk memengaruhi putusan banding.

"Terkait dengan tujuan mempengaruhi putusan, diketahui ada informasi agar pada tingkat banding terdakwa dibebaskan atau dijatuhi hukuman minimal," terang Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Janji

Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono sebagai tersangka dugaan suap penanganan putusan perkara korupsi.

Aditya menjanjikan uang kepada Sudiwardono sebesar SGD 100 ribu atau setara dengan Rp 1 miliar. Penyuapan dilakukan agar ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung kasus korupsi dibebaskan di tingkat banding.

Uang Rp 1 miliar tersebut diberikan Aditya kepada Sudiwardono dalam beberapa tahap. Pemberian awal terjadi sekitar pertengahan Agustus 2017 dengan nilai total SGD60 ribu di daerah Manado.

Pemberian kedua terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2017 sebesar SGD 30 ribu di daerah Jakarta. Saat pemberian tersebut, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas KPK. Dalam OTT tersebut, tim mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya