Penahanan Dokter Koboi di Gandaria City Pindah ke Polres Jaksel

Mantan dokter spesialis syaraf RSPAD Gatot Soebroto itu tiba di Mapolres Metro Jaksel dengan pengawalan empat anggota kepolisian.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Okt 2017, 18:54 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2017, 18:54 WIB
Penembakan Senjata Api
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Dokter Anwari, tersangka kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap juru parkir Mal Gandaria City atau Gancit dipindahkan ke Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Dokter koboi itu sebelumnya ditahan di Mapolsek Kebayoran Lama sejak ditangkap Sabtu 7 Oktober 2017 petang.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, pria bertubuh tambun itu tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 17.05 WIB. Dia dibawa menggunakan mobil patroli kepolisian.

Mantan dokter spesialis syaraf RSPAD Gatot Soebroto itu tiba di Mapolres Metro Jaksel dengan pengawalan empat anggota kepolisian. Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan peci cokelat tanpa borgol melingkar di tangannya.

Mimik sang dokter paruh baya itu tampak lesu. Tak banyak komentar yang keluar dari mulut pak dokter saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media yang menunggunya.

Sementara Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengungkapkan alasan pemindahan penahanan tersangka Anwari. Menurut dia, pemindahan dilakukan lantaran Rutan Mapolsek Kebayoran Lama penuh.

"Hal ini sudah biasa dilakukan apabila memang di Polsek Kebayoran Lama sudah banyak tahanannya, kemudian kita pindahkan," kata dia.

Meski begitu, proses penanganan kasus tersebut tetap dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama. "Polres hanya membackup Polsek Kebayoran Lama melakukan penyidikan dan penelusuran barang bukti," ucap Purwanta.

 

Dipicu Tarif Parkir

Sebelumnya, Anwari ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan terhadap juru parkir Mal Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat 6 Oktober 2017 malam. Insiden tersebut dipicu persoalan biaya parkir.

Anwari yang saat itu menggunakan mobil dinas TNI AD enggan membayar biaya parkir. Cekcok pun terjadi. Dia yang mengaku sebagai seorang tentara itu sempat memukul korban. Bahkan pelaku juga menodongkan senpi dan melepas tembakan ke udara.

Insiden itu sempat dilerai dan diselesaikan secara musyawarah, namun buntu. Korban pun memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kebayoran Lama.

Akibat perbuatannya itu, Anwari harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kebayoran Lama. Dia dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya