Pistol Dokter Koboi di Gandaria City Berasal dari Temannya

Tersangka pelaku penganiayaan petugas parkir Gandaria City dipindahkan penahanannya dari Polsek Kebayoran Lama ke Mapolres Jakarta Selatan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 10 Okt 2017, 11:21 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2017, 11:21 WIB

Patroli, Jakarta - Dokter Anwari, tersangka kasus penganiayaan terhadap penjaga parkir di Basement Mall Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dipindahkan ke rumah tahanan polres Jakarta Selatan. Tersangka akan menjalani pemeriksaan oleh polisi. Ia tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan terkait tindakan kriminalnya tersebut.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (10/10/2017), pemindahan tersangka Anwari ke Polres Jakarta Selatan karena kapasitas ruang tahan di Polsek Kebayoran Lama sudah penuh. Terkait senjata api yang digunakan tersangka, penyidik Polres Jakarta Selatan sudah menulusuri asal usul senjata api.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, senjata api dokter Anwar adalah jenis Glock 32 pemberian temannya sekitar tahun 2000 lalu dan semua warga negara bisa memilik senjata api itu asal mengantongi izin.

Menurut Kabid Humas Polda Metrojaya, penyidik masih terus mendalami surat izin yang dikantongi tersangka Anwar terkait kepemilikikan senjata api Glock yang kini disita aparat kepolisian.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi Jumat, 6 Oktober 2017 malam. Dokter Anwari melepaskan tembakan ke udara untuk mengancam petugas parkir basement Mall Gandaria City.

Korban ketakutan dan bersujud di kaki pelaku agar tidak ditembak. Tersangka mengaku emosi karena petugas parkir tetap menagih pembayaran atas mobil dinas yang dikendarainya. Tersangka dijerat tentang penganiayaan dan kekerasan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya