Patroli, Jakarta - Dokter Anwari, tersangka kasus penganiayaan terhadap penjaga parkir di Basement Mall Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dipindahkan ke rumah tahanan polres Jakarta Selatan. Tersangka akan menjalani pemeriksaan oleh polisi. Ia tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan terkait tindakan kriminalnya tersebut.
Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (10/10/2017), pemindahan tersangka Anwari ke Polres Jakarta Selatan karena kapasitas ruang tahan di Polsek Kebayoran Lama sudah penuh. Terkait senjata api yang digunakan tersangka, penyidik Polres Jakarta Selatan sudah menulusuri asal usul senjata api.
Baca Juga
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, senjata api dokter Anwar adalah jenis Glock 32 pemberian temannya sekitar tahun 2000 lalu dan semua warga negara bisa memilik senjata api itu asal mengantongi izin.
Advertisement
Menurut Kabid Humas Polda Metrojaya, penyidik masih terus mendalami surat izin yang dikantongi tersangka Anwar terkait kepemilikikan senjata api Glock yang kini disita aparat kepolisian.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi Jumat, 6 Oktober 2017 malam. Dokter Anwari melepaskan tembakan ke udara untuk mengancam petugas parkir basement Mall Gandaria City.
Korban ketakutan dan bersujud di kaki pelaku agar tidak ditembak. Tersangka mengaku emosi karena petugas parkir tetap menagih pembayaran atas mobil dinas yang dikendarainya. Tersangka dijerat tentang penganiayaan dan kekerasan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.