Liputan6.com, Kendari - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa empat saksi yang merupakan keluarga mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman. Pemeriksaan digelar sejak pukul 11. 00 Wita di Ruang Polda Sultra, Selasa (10/10/2017).
Keempat orang anggota keluarga mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ini yakni, Isyatin Syam, istri Aswad Sulaiman yang juga menjadi anggota DPRD Komisi IV Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2014-2019. Isyatin Syam, diketahui merupakan wakil partai Demokrat, daerah pemilihan (dapil) Konawe Utara.
Baca Juga
Sementara kedua anak Aswad Sulaiman yang juga terseret kasus ini yakni, AS Ruslan Aswad dan Nina Aswad. AS Ruslan, diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Konut era Aswad Sulaiman. Sedangkan Nina Aswad merupakan pekerja wiraswasta.
Advertisement
Sementara itu, suami Nina Aswad, Kumaraden Tongasa juga ikut diperiksa. Kumaraden Tongasa diketahui menjadi kepala bagian perlengkapan umum masa Aswad Sulaiman memimpin, 2011-2015.
Saat keluar istirahat dari ruangan pemeriksaan KPK, istri Aswad Sulaiman, Isyatin Syam sempat berusaha menutup mukanya dengan jilbab. Isyatin Syam yang dikenal kritis di DPRD Provinsi Sultra itu menghindari kamera wartawan. Dia juga sempat menegur wartawan.
"Kamu orang jangan begitu," kata Isyatin Syam.
Seperti Isyatin, anak Aswad Sulaiman, AS Ruslan Aswad juga tidak mau memberikan komentar banyak terkait pemeriksaannya. Hendak dikonfirmasi usai salat Zuhur, Ruslan hanya melempar senyum.
"Sebentar, sabar ya," ujar Ruslan pelan, sambil berlalu masuk ke ruangan penyidik.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sultra Kombes Pol Winarto menyatakan, pihaknya dihubungi KPK untuk meminjam salah satu ruangan penyidik Direktorat Kriminal Khusus. Pengajuan peminjamam, diterima sehari sebelum KPK datang di Polda Sultra, Senin 9 Oktober.
"Mereka menghubungi sehari sebelum pemeriksaan, yaa kita sediakan," ujar Kombes Winarto.
Pemeriksaan keempatnya terkait dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara, periode 2007 hingga 2014. Keempatnya diduga ikut mengetahui alur kasus korupsi yang menurut KPK sudah merugikan negara sekitar Rp 2,7 triliun.
Sehari sebelumnya, pada Senin 9 Oktober 2017 Bupati Konawe Utara periode 2016-2021, Ruksamin, bersama sejumlah kepala SKPD serta mantan Asisten II Pemda Konut, La Andjo, ikut diperiksa KPK di ruangan yang sama di Polda Sultra.
Penetapan Tersangka
KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi indikasi dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin-izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara tahun 2007 sampai 2014.
"Terkait dengan hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan penyidikan serta menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2017.
Saut mengatakan, Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.
Menurut Saut, perbuatan Aswad tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement