Polisi Akan Razia Pengendara yang Kedapatan Pakai Rotator dan Sirine

Polisi akan tindak penyalahgunaan lampu rotator atau lampu sirine yang seharusnya digunakan petugas Polantas.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 12 Okt 2017, 04:58 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2017, 04:58 WIB

Fokus, Tangerang - Petugas Gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota Garnisun TNI dan Dishub Kota Tangerang Rabu siang menggelar razia kendaraan dengan sasaran penyalahgunaan lampu rotator atau lampu sirine yang seharusnya digunakan petugas Polantas.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Rabu (11/10/2017) empat kendaraan roda empat yang kedapatan menggunakan lampu rotator langsung diminta minggir dan melepas peralatan tersebut. Selain dilakukan penyitaan pengendaranya dikenakan sanksi tilang.

Hal sama juga dilakukan aparat kepolisian Polres Jakarta Utara dengan menggelar razia seperti terlihat kawasan Pademangan. Dalam razia ini petugas tidak menemukan kendaraan pribadi menggunakan rotator. Namun sebanyak 50 pengendara roda dua maupun roda empat didapati tidak memiliki kelengkapan surat.

Di Jakarta Timur razia lampu rotator dilakukan polisi di kawasan Kampung Melayu, Jatinegara. Sempat diwarnai keributan ketika seorang pengendara tidak terima ditindak bahkan sempat memukul petugas Dinas Perhubungan mobilnya kemudian diderek petugas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya