62 Warga Lampung Laporkan Dugaan Penipuan Developer Bodong

Di Bandar Lampung, 62 warga menjadi korban penipuan jual beli rumah bersubsidi oleh pihak developer PT Patala Global Perdana yang ternyata

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 14 Okt 2017, 12:50 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2017, 12:50 WIB

Patroli, Lampung - Menanamkan modal dengan usaha bisnis properti saat ini memang menggiurkan. Namun jangan mudah percaya dengan sebuah developer yang belum jelas status hukumnya.

62 orang warga di Bandar Lampung, Jumat, 13 Oktober 2017 siang mendatangi kantor lembaga bantuan hukum atau LBH Bandar Lampung. Mereka diduga menjadi korban penipuan oleh pihak developer perumahan PT PGP.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Sabtu (14/10/2017), calon pembeli rumah sebelumnya diminta membayar sejumlah uang muka, namun hingga pembangunan rumah yang dijanjikan selesai pada April 2017 hingga kini tidak jelas kepastiannya.

Sementara pihak developer hingga saat ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena menghilang. LBH Bandar Lampung rencananya akan melakukan mediasi antara para pembeli rumah dengan developer. Namun jika tidak terselesaikan, LBH Bandar Lampung akan mengajukan gugatan perdata.

Semua pembeli rumah bersubsidi ini membawa kelengkapan, seperti kwintansi pembayaran, pelunasan uang muka, dan surat pernyataan dari pihak developer. PT PGP diketahui menjual di tiga lokasi perumahan, yakni di Rajabasa, Kemiling dan Kedamaian, Bandar Lampung.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya